Tjahjo mengatakan, partai memberi kebebasan penuh kepada Emir atau tim pengacaranya jika akan mengajukan banding. Tim hukum dari internal PDI-P juga siap dikerahkan apabila Emir memintanya.
"Terserah Pak Emir dan pengacaranya, tapi saya terkejut dengan putusan itu karena diputuskan tanpa mendengarkan keterangan dari saksi kunci," kata Tjahjo, Senin (14/4/2014) malam, di Jakarta.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Emir selaku anggota Komisi VIII DPR saat itu terbukti menerima 357.000 dollar AS dari Pirooz Muhammad Sarafi. Emir dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menanggapi vonisnya, Emir berencana akan melaporkan Pirooz pada Mabes Polri. Pirooz yang juga menjabat Presiden Pacific Resources Inc dan berkewarganegaraan Amerika Serikat itu dianggapnya telah memberi keterangan palsu serta memalsukan dokumen kontrak di PT Alstom terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.