JAKARTA, KOMPAS.com -- Notaris bernama Buntario Tigris Dermawa Ng mengaku tak tahu pencairan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century sudah dilakukan sebelum penandatanganan Akta Perjanjian Pemberian FPJP antara Bank Indonesia dan Bank Century.
FPJP tahap 1 telah dicairkan Rp 502,073 miliar pada Jumat (14/11/2008), sedangkan akta perjanjian ditandatangani Sabtu (15/11/2008) sekitar pukul 01.30 WIB. Namun, BI dan Bank Century menyepakati akta perjanjian seolah telah ditandatangani tanggal 14 November.
"Forum itu mengatakan hari Jumat saja. Forum dari BI dan Bank Century," kata Buntario saat bersaksi untuk terdakwa Deputi Gubernur BI Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Buntario mengatakan, proses penandatanganan itu dilakukan secara mendadak. Mulanya, ia ditelepon oleh Wakil Direktur Utama Bank Century saat itu, Hamidy, untuk datang ke Bank Indonesia pada 14 November 2014 sekitar pukul 13.00 WIB.
"Ini pengalaman baru saya sebagai notaris tanda tangan akta selama dua hari. Saya pikir, ya belum pernah kejadian. Waktu itu ada suatu pengalaman baru," kata Buntario.
Menurut Buntario, proses berlangsung lama karena banyak dokumen yang harus dilengkapi belum memenuhi persyaratan. Sebagai notaris, Buntario pun berkewajiban memeriksa kelengkapan persyaratan pemberian FPJP.
Namun, Buntario tak ingat persis apakah semua persyaratan sudah dilengkapi. Menurut dia, setelah penandatanganan itu, pihak BI berjanji akan melengkapi dokumen yang kurang. "Setelah itu tugas BI yang melengkapi. Kita terima kekurangan-kekurangan dari BI," katanya.
Selain itu, Buntario mengaku tak ingat siapa saja yang menghadiri penandatanganan akta perjanjian tersebut. Dalam dakwaan, penandatanganan dilakukan di ruang rapat Direktorat Kredit, BPR, dan UMKM, Gedung Tipikal lantai 5, kantor Bank Indonesia, pada 15 November 2008 pukul 01.00 WIB. Saat itu dihadiri oleh Budi Mulya dan Deputi Gubernur BI Budi Rochadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.