JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, menganggap aparat penegak hukum mencari-cari kesalahan supaya dirinya terjerat hukum. Setelah kasusnya dilimpahkan oleh Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Siti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005.
“Yang jelas saya ini seperti orang yang ditargetkan untuk bersalah. Dulu saya dipanggil sebagai saksi untuk kasus A, tapi tidak terkait. Kemudian ada kasus lagi, tapi tidak terkait. Sampai lima kasus yang berbeda, tapi tidak terkait,” kata Siti seusai bertemu Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Siti mengatakan, proses hukum terhadap kasusnya semestinya dihentikan (SP3) oleh Polri lantaran tidak ada bukti yang cukup bahwa dirinya melakukan korupsi. Ketika masih ditangani Bareskrim Polri, berkas perkara Siti telah empat kali bolak-balik dari penyidik Polri ke penyidik Kejagung.
“Tiba-tiba saya malah dijadikan tersangka,” ujar anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu.
KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005. KPK akan mengulang kembali proses penyidikan kasus Siti yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Kepolisian.
Kasus dugaan korupsi buffer stock ini berbeda dengan kasus korupsi empat proyek pengadaan di Departemen Kesehatan (Depkes) pada 2006 hingga 2007. Dalam kasus proyek Depkes 2006-2007 ini, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Siti pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Ratna tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.