Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/04/2014, 20:24 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden RI Boediono disebut sebagai pihak yang menginginkan agar Bank Century mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Ketika pemberian FPJP itu diputuskan pada 2008, Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia.

"Yang menginginkan (FPJP) tentu Pak Gubernur, yang mendukung Pak Rochadi (Budi Rochadi), Siti Fadhrijah, Miranda Goeltom, Muliaman Dharmansyah," kata mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank I Bank Indonesia, Zainal Abidin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (4/4/2014). Zainal bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya.

Menurut Zainal, pemberian FPJP untuk Bank Century diputuskan dalam rapat Dewan Gubernur BI kira-kira pada November 2008. Dalam rapat tersebut, Zainal menyampaikan kepada Dewan Gubernur BI tentang hasil analisis Direktorat Pengawasan Bank terhadap kondisi Century. Berdasarkan hasil analisis tersebut, Zainal merekomendasikan agar Century dinyatakan sebagai bank gagal, lalu ditutup. Menurutnya, Century layak ditutup karena dana yang diperlukan untuk membenahi bank tersebut terlalu besar.

Selain itu, menurut Zainal, Century tidak memenuhi syarat untuk menerima FPJP jika dilihat dari cash adequancy ratio (CAR/rasio kecukupan modal) bank tersebut. "Saya maunya bank itu ditutup karena untuk membenahi bank ini dibutuhkan dana yang besar Rp 6-7 triliun dan untuk jumlah seperti itu, Bank Century tidak memenuhi syarat menerima FPJP," ujarnya.

Namun, kata Zainal, rekomendasinya itu ditanggapi negatif oleh Dewan Gubernur BI. Ia menuturkan, ketika itu Dewan Gubernur tampak kecewa dan marah mendengarkan rekomendasi yang disampaikannya. "Dari tone bicaranya kelihatan, waktu itu Bu Miranda (Deputi Gubernur Senior BI)," ucapnya.

Pada akhirnya, Dewan Gubernur BI menyetujui pemberian FPJP untuk Bank Century. Zainal juga mengatakan bahwa Boediono ketika itu mengarahkan agar mengevaluasi peraturan BI yang berkaitan dengan pemberian FPJP.

Menurut jaksa KPK, perubahan Peraturan BI ini agar Bank Century memenuhi persyaratan untuk mendapatkan FPJP berdasarkan CAR-nya. Zainal juga mengatakan, Boediono kerap menyinggung agar PBI itu diubah. "Yang itu (perubahan PBI) sudah ya," kata Zainal menirukan Beodiono ketika itu.

Dalam surat dakwaan tim jaksa KPK, diduga ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Budi Mulya terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan Budi bersama-sama dengan Wakil Presiden Boediono selaku Gubernur BI ketika itu, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com