"Pokoknya ke depan kalau korupsi ancaman hukumannya mati. Ini (koruptor) sama bahayanya dengan teroris. Menghancurkan masa depan bangsa kita," kata Mahfud dalam diskusi di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Menurut Mahfud, korupsi yang menjerat para pejabat bukan karena mereka terdesak kebutuhan materi atau uang. Korupsi itu terjadi karena keserakahan. Mahfud pun menyindir kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi, Djoko Susilo dan mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
"Coba bayangkan, seorang Irjen Pol misalnya, kekayaan hampir Rp 170 miliar dari hasil korupsi. Kalau dakwaan untuk Ketua MK itu Rp 181 miliar untuk TPPU, Rp 57 miliar suapnya. Itu, kan bukan karena kebutuhan. Ketamakan yang luar biasa," ucapnya.
Selain diancam hukuman mati dan dimiskinkan, Mahfud menilai hak-hak perdata para koruptor juga harus dicabut. Salah satunya, tidak memperbolehkan keluarga koruptor mengambil kredit di bank.
"Enggak apa-apa begitu (cabut hak perdata). Di berbagai negara ada kok begitu. Jangan dianggap melanggar hak asasi karena ini juga untuk menangkal korupsi," kata Mahfud.
Namun, ia menyadari undang-undang tindak pidana korupsi saat ini tidak memungkinkan koruptor dihukum mati kecuali korupsi dilakukan ketika negara dalam keadaan krisis. Mahfud pun berpendapat, ke depannya kata "keadaan krisis" dalam undang-undang tersebut dihapuskan.
Menurut Mahfud, korupsi adalah salah satu masalah terbesar negeri ini. Oleh karena itu, korupsi harus diberantas dari segala bidang mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga energi. "Itu penyakitnya korupsi aja karena semua itu sudah direncanakan dengan baik, anggaran besar, tapi dikorupsi," katanya.
Pendapat Mahfud mengenai hukuman mati ini bersebrangan dengan Ketua DPR RI yang juga peserta konvensi calon presiden Partai Demokrat, Marzuki Alie. Menurut Marzuki, hukuman terberat para koruptor adalah menempatkannya di pulau terpencil.
"Kerja di sana (pulau) bayar hutang dia pada negara. Itu lebih baik lah dari pada dihukum mati tidak menghasilkan apa-apa. Hukum mati itu tak belaku lagi di dunia. Mereka (koruptor) bisa bertani, berternak,"kata Marzuki dalam diskusi yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.