JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan, banyak pejabat termasuk kepala daerah yang melanggar aturan kampanye. Meski demikian, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku belum menerima laporan pelanggaran maupun rekomendasi pemberian sanksi kepada kepala daerah yang melanggar tersebut.
"Ada banyak kepala daerah minta izin cuti kampanye. Namun, mereka sejauh ini belum dilaporkan melanggar aturan kampanye," ujar Gamawan di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (21/3/2014).
Ia mengatakan, jika Bawaslu menemukan ada kepala daerah yang melanggar aturan kampanye, maka Kemendagri menunggu rekomendasi sanksi. Gamawan memastikan akan mengeksekusi sanksi yang direkomendasikan Bawaslu.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, Bawaslu menerima informasi awal bahwa banyak aparat pemerintah yang melakukan kampanye tanpa mengantongi izin cuti kampanye. "Itu ada temuan, ada bupati, kemudian di level atasnya (gubernur)," ujar Nasrullah, Kamis (20/3/2014).
Sebanyak 40 kepala daerah tingkat provinsi, yang terdiri dari 26 gubernur dan 14 wakil gubernur, mengajukan cuti kampanye Pemilu 2014. Gamawan menyatakan bahwa kepala daerah tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat melakukan kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.