JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Dina Zad, ipar tersangka Anas Urbaningrum, Jumat (21/3/2014). Dina akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Anas.
"Ini penjadwalan ulang dari pemeriksaan yang kemarin (18 Maret)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Jumat.
Mengenai materi pertanyaan yang akan diajukan tim penyidik KPK kepada Dina, Johan mengaku tidak tahu persis. Kemungkinan, kata Johan, Dina akan dikonfirmasi penyidik KPK mengenai lahan atas nama Dina di Desa Panggungharjo, Bantul yang disita KPK terkait TPPU Anas pekan lalu.
"Bisa jadi itu bagian yang menjadi pertanyaan penyidik," ujar Johan.
Seperti diberitakan, KPK menyita tiga bidang lahan di Desa Panggungharjo, Bantul atas nama Dina Zad yang masing-masing luasnya 280 meter persegi, 389 meter persegi dan 111 meter persegi. Dina adalah anak pimpinan Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta Attabik Ali, sekaligus ipar Anas.
Selain menyita lahan di Bantul, tim penyidik menyegel lahan dan bangunan atas nama Attabik di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur, serta dua bidang lahan di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta yang juga diatasnamakan Attabik. Terkait penyitaan ini, KPK telah memeriksa Attabik sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.