JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/3/2014). Ruhut mengaku akan diperiksa terkait aset-aset yang dimiliki mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Sekretaris saya SMS, ada panggilan saksi Anas untuk kasus Hambalang, kaitan dengan aset-aset Anas," kata Ruhut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Ruhut mengaku tak banyak mengetahui sejumlah aset yang dimiliki Anas. Namun, ia mengaku pernah mendengarnya dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Hal itu yang akan disampaikan Ruhut pada penyidik KPK.
"Kan, Nazar sudah ngomong. Aku cuma ngaminin saja, lah," katanya.
Ruhut sebelumnya juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang yang menjerat Anas.
Seperti diketahui, Anas juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Penetapan Anas sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus Hambalang, Anas diduga menerima gratifikasi ketika menjadi anggota DPR.
Terkait penyidikan kasus pencucian ini, KPK telah menyita rumah milik Anas di Jalan Selat Makassar C9 Nomor 22, Duren Sawit, Jakarta Timur. KPK juga menyita lahan di Kelurahan Mantrijeron, Yogyakarta, seluas 7.670 meter persegi dan seluas 200 meter persegi atas nama Attabik Ali.
Selain itu, tiga bidang lahan di Desa Panggungharjo, Bantul, atas nama Dina Az yang merupakan anak Attabik Ali. Penyitaan di Yogyakarta ini dilakukan pada Kamis (6/3/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.