JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan, saat ini sudah ada tiga perusahaan yang dibawa ke pengadilan terkait peristiwa pembakaran hutan tahun 2013. Di antaranya, ada perusahaan asing. Perusahaan-perusahaan perkebunan ini terancam dicabut izin operasinya dan dikenakan denda hingga Rp 300 miliar.
"Sekarang ada 8 perusahaan sedang diproses di tahun 2013. Ada 3 yang kita masukkan ke pengadilan," ujar Balthasar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Balthasar enggan menyebut identitas perusahaan itu. Namun, dia membenarkan perusahaan-perusahaan itu terdiri dari berbagai negara. Menurut dia, penindakan pembakaran hutan selama ini dilakukan dengan menindak pelaku orang per orang dan memberikan sanksi kepada perusahaan.
"Sanksinya untuk perusahaan bisa pidana, pencabutan izin operasi, dan denda Rp 300 miliar," imbuh Balthasar.
Penegakan hukum terhadap kasus pembakaran lahan mencuat setelah terjadi kebakaran besar, yang mengakibatkan kabut asap mencapai Malaysia dan Singapura pada Juni 2013 lalu. Peristiwa ini pun sempat memanaskan hubungan Indonesia dengan kedua negara itu. Pemerintah kemudian menetapkan status darurat asap.
Pada tahun lalu, Balthasar menyebutkan dalam investigasi yang dilaksanakan Kementerian LH, sementara dilaporkan sebanyak delapan perusahaan terlibat dalam pembakaran hutan tersebut. Dari delapan perusahaan, ada yang berasal dari luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.