Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firmanzah Yakin Program SBY Bakal Dilanjutkan Presiden Selanjutnya

Kompas.com - 03/03/2014, 10:42 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 yang akan dilanjutkan dengan suksesi kepemimpinan nasional, sejumlah pihak menyangsikan kelanjutan program-program pembangunan yang selama ini telah berjalan. Mereka beranggapan Presiden yang baru akan mengeluarkan program-program baru dan menghapuskan program-program pemerintahan sebelumnya.

Namun, bagi Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Prof. Firmanzah, PhD, meskipun pandangan itu selalu mengemuka menjelang transisi kepemimpinan, ia tidak percaya dengan anggapan tersebut.

“Pergantian kepemimpinan nasional tidak akan otomatis menghapuskan program-program pembangunan yang telah sukses dijalankan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sejarah telah membuktikan itu,” kata Firmanzah di Jakarta, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Senin (3/3/2014).

Ia memberi contoh bentuk program pembangunan yang berkesinambungan meski pemerintahan telah berganti seperti Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diamanatkan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004. Program itu merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial. 

Menurut Firmanzah, SJSN ini diinisiasi sejak pascareformasi dan resmi diundangkan dan disahkan di era kempeminpinan Megawati Soekarnoputri. Namun, kini SJSN ini telah berhasil direalisasikan secara bertahap mulai awal 2014  di era kepemimpinan SBY.

“Realita ini menepis pandangan yang mengkhawatirkan tidak berkesinambungnya sejumlah program yang telah berjalan selama ini, seperti MP3EI, sistem logistic nasional, pengentasan kemiskinan, keep buying policy, pemberantasan korupsi, industrialisasi, hilirisasi dan lain sebagainya,” papar Firmanzah.

Melalui pengesahan UU No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), lanjut Firmanzah, cita-cita mewujudkan kesejahteraan paripurna bagi masyarakat Indonesia semakin realistis. UU No.24 tahun 2011 ini pun disahkan di era kepemimpinan Presiden SBY.

Diakui Firmanzah, jika kompleksitas masalah mulai dari kelembagaan, sistem, payung hukum, kesiapan perangkat di seluruh tanah air, infrastruktur komunikasi informasi, dan lain-lain telah menyebabkan adanya jeda sejak UU SJSN ini disahkan.

Namun, dari perjalanan dan realitas yang berlaku saat ini, menurut Firmanzah, dapat dimaknai bahwa program pembangunan yang mengedepankan kepentingan seluruh masyarakat ini merupakan prioritas bagi siapapun pemimpin di era-era selanjutnya.

“Komitmen dan konsistensi ini terlihat jelas dalam program perlindungan sosial SJSN dimana  salah satu programnya, yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu perlindungan sosial terbesar di dunia dengan 121 juta jiwa penerima manfaat,” ujar Firmanzah.

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu menjelaskan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai mandat dari UU No. 40 tahun 2004 telah berhasil dituntaskan di era kepemimpinan Presiden SBY. Selain UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan beberapa payung hukum turunan juga telah diterbitkan mulai dari Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Peraturan Presiden No.12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Presiden No.109 tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, dan 111 tahun 2013 tentang , dan disertai dengan peraturan-peraturan di tingkat kementerian terkait lainnya.

“Ini membuktikan bahwa kesinambungan program tetap berjalan meskipun terjadi pergantian kepemimpinan,” terang Firmanzah.

Menurut Firmanzah, SJSN dirintis sejak awal reformasi, disahkan pada era kepemimpinan Megawati, dan direalisasikan beserta petunjuk teknisnya di era kepemimpinan Presiden SBY. Bahkan, kalau ditarik lebih jauh kebelakang, ide jaminan kesehatan ini sudah ada sejak orde baru. Di era Presiden Soekarno dikenal UU Nomor 9 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan yang kemudian diteruskan secara oleh Presiden Soeharto melalu penerbitan Undang-undang Kesehatan nomor 23 tahun 1992.

Firmanzah juga menunjuk sejumlah contoh program yang juga berjalan secara berkelanjutan seperti independensi Bank Indonesia yang telah diundangkan sejak tahun 1999 melalui UU no.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dan kemudian mengalami perubahan melalui UU No.3 tahun 2004 yang disahkan oleh Ibu Megawati.

UU ini kemudian disempurnakan di era Presiden SBY melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009  Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Nasional
Momen Jokowi dan Iriana Nge-vlog, Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja  Pagi-pagi

Momen Jokowi dan Iriana Nge-vlog, Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja Pagi-pagi

Nasional
Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Nasional
 6 Fakta Densus 88 Polri Buntuti Jampidsus Kejagung

6 Fakta Densus 88 Polri Buntuti Jampidsus Kejagung

Nasional
SYL Beri Kado Tas Balenciaga buat Pedangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Tas Balenciaga buat Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Heboh soal Penguntitan Jampidsus, Anggota DPR Minta Panglima Tarik TNI di Kejagung

Heboh soal Penguntitan Jampidsus, Anggota DPR Minta Panglima Tarik TNI di Kejagung

Nasional
Cek Tempat Penggilingan, Satgas Pangan Polri Pastikan Stok Beras Masih Cukup

Cek Tempat Penggilingan, Satgas Pangan Polri Pastikan Stok Beras Masih Cukup

Nasional
Tanduk Banteng Masih Tajam

Tanduk Banteng Masih Tajam

Nasional
Foya-foya SYL dan Keluarga Ditanggung Kementan, Biaya Makan hingga Klinik Kecantikan

Foya-foya SYL dan Keluarga Ditanggung Kementan, Biaya Makan hingga Klinik Kecantikan

Nasional
Pemerintah Diminta Tak Paksa Pekerja Bayar Tapera

Pemerintah Diminta Tak Paksa Pekerja Bayar Tapera

Nasional
Drone : 'Game Changer' Kekuatan Udara TNI AU

Drone : "Game Changer" Kekuatan Udara TNI AU

Nasional
Kejagung Jelaskan soal Lelang Saham PT GBU yang Bikin Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Kejagung Jelaskan soal Lelang Saham PT GBU yang Bikin Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Nasional
[POPULER NASIONAL] SYL Ajak Makan Biduan Nayunda | Surya Paloh Dilaporkan Kegiatan Organisasi Sayap Nasdem Didanai Kementan

[POPULER NASIONAL] SYL Ajak Makan Biduan Nayunda | Surya Paloh Dilaporkan Kegiatan Organisasi Sayap Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Kemenlu RI: 24 WNI yang Ditangkap Palsukan Visa Haji, 22 di Antaranya Akan Dideportasi

Kemenlu RI: 24 WNI yang Ditangkap Palsukan Visa Haji, 22 di Antaranya Akan Dideportasi

Nasional
124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com