JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan, pemerintah akan memberikan perlindungan hukum kepada warga negara Indonesia (WNI) bernama Ketut Pujayasa yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap penumpang kapal MV Nieuw Amsterdam asal Amerika Serikat. Marty menuturkan, prosedur perlindungan hukum terhadap Ketut akan sama seperti kasus-kasus lainnya.
"Pendekatan kita selalu sama, memastikan bahwa WNI yang dapat masalah di luar negeri, kita pastikan haknya dihormati, memperoleh bantuan hukum, dan sebagainya," ujar Marty di Istana Negara, Rabu (26/2/2014).
Akan tetapi, Marty mengatakan tuduhan pidana terhadap Ketut tetap tidak akan diabaikan. Pemerintah Indonesia, lanjutnya, sangat menghormati proses hukum. Selain itu, Marty memastikan Kedutaan Besar RI dan Konsulat Jenderal di Amerika Serikat juga akan memberikan bantuan kepada Ketut.
"Tetapi ini proses hukum, yah. Di mana mereka berada, kan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuh Marty.
Sebelumnya, Ketut, yang sudah bekerja di kapal pesiar MV Nieuw Amsterdam sejak tahun 2012, mengakui dirinya menyerang dan memerkosa penumpang kapal ketika dia mengantarkan sarapan pagi tanggal 13 Februari 2014 lalu. Namun, dia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya semata-mata karena ingin membela kehormatan dan nama baik keluarga.
Agen khusus FBI David Nunez, dalam laporan pemeriksaan yang dikutip sejumlah media lokal di Florida, mengatakan, perempuan itu meneriakkan kata-kata "wait a minute son of a bitch". Bagi Ketut, perkataan itu dianggap sebagai penghinaan terhadap dirinya dan keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.