"Kalau saya punya bisnis apa ada hubungannya dengan Pilkada? Berarti hubungannya bisnis. Makanya tanya sama CV Ratu Samagat. Apa saya harus bertanggung jawab pada CV Ratu Semagat?" kata Akil seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (20/2/2014) malam.
Akil menambahkan dia pun tak terlibat bisnis dengan Wawan melalui CV Ratu Samagat. Perusahaan ini, kata dia, adalah milik istrinya. Semua pemberian uang dari Wawan ke CV Ratu Samagat, ujar dia, tak ada pula hubungannya dengan Pemilu Kepala Daerah Lebak.
"Dilihat ke CV Ratu Samagat, lah bisnisnya apa. Yang transfer itu ada keterangannya, kok dibilang saya terima suap?" kecam Akil. Dia mengaku tak tahu urusan bisnis perusahaan milik istrinya dengan Wawan.
Menurut Akil, dia tak wajib mengetahui semua urusan bisnis istrinya itu. "Saya enggak tahu. Kalau perusahaan suamimu (atau istrimu), apa semua harus tahu?" tanya dia balik kepada wartawan.
Tak tangani sengketa pilkada Banten
Selain itu, Akil mengaku heran diduga terlibat sengketa Pilkada Banten. Sebab, ia tak ikut mengadili perkara tersebut. Akil mengatakan, sengketa itu diadili salah satunya justru oleh mantan Ketua MK sebelum dia, Mahfud MD. "Yang paling parahnya lagi itu, Pilkada Banten, pihak yag berperkara bukan saya yang mengadili. Mahfud MD yang adili. Tanya sama dia (Mahfud)," ujar Akil.
Sebelumnya diberitakan, Akil yang saat itu masih menjadi hakim konstitusi didakwa menerima Rp 7,5 miliar secara bertahap dari Wawan. Berdasarkan dakwaan itu, pemberian dilakukan pada kurun Oktober sampai November 2011 yang ditransfer ke rekening perusahaan istri Akil yaitu Ratu Samagat.
Pemberian pertama yaitu pada Rp 250 juta dan Rp 500 juta pada 31 Oktober yang disetor oleh Ahmad Farid Asyari. Kolom berita pada slip setoran tersebut ditulis "Biaya Transportasi dan Sewa Alat Berat".
Kemudian sebesar Rp 100 juta dan Rp 150 juta pada 1 November 2011, juga disetor Ahmad Farid. Setelah itu pada 17 November 2011 ada lagi transfer Rp 2 miliar, disetor Yayah Rodiah dan pada slip setoran ditulis "Pembayaran Bibit Kelapa Sawit". Pemberian berikutnya pada 18 November sebesar Rp 3 miliar disetor Agah Mochamad Noor dan Rp 1,5 miliar disetor oleh Asep Bardan.
Menurut Jaksa, pemberian uang diduga terkait penanganan sengketa hasil pemilu kepala daerah Banten yang dimenangkan Atut dengan Rano Karno sebagai wakilnya. Transfer uang itu dilakukan setelah tiga pasangan lain dalam pemilu kepala daerah itu mengajukan keberatan atas hasil KPU Banten itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.