"Kita lihat perkembangannya, kan belum difinalkan. Tidak ada batas waktu, mungkin diam-diam saja sudah selesai," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2014).
Dia menuturkan, saat ini kedua program itu masih dalam pembahasan di tingkat Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Menurutnya, pihaknya tidak akan gegabah memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk mencairkan uang sebesar Rp 1,5 triliun untuk kedua program itu. Terlebih karena, program Mitra PPL dan dana saksi parpol tidak diatur di dalam undang-undang.
"Prinsipnya, saya akan sangat hati-hati. Saya tidak akan merekomendasi (anggaran dana saksi parpol) jika tidak jelas siapa yang mempertanggungjawabkan dan tidak ada kesepakatan antar-parpol," jelasnya.
Sebelumnya, Kemendagri meminta Bawaslu menyampaikan tanggapan secara resmi terkait dana saksi parpol. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari Bawaslu bahwa lembaga tersebut tidak bersedia mengelola anggaran honor saksi dari perwakilan parpol.
Terkait anggaran tambahan untuk Mitra PPL, Kemendagri mengembalikan draf usulan dan meminta Bawaslu mematangkan konsep Mitra PPL. Ketua Bawaslu Muhammad menuding, pemerintah menolak menggolkan dana Mitra PPL karena Bawaslu menolak mengelola dana saksi parpol.
"Saya ragu ada indikasi karena Bawaslu tidak mau mengelola saksi parpol, kemudian Mitra (PPL) dihambat-hambat. Ini dugaan saya, semoga tidak demikian," kata Muhammad, Selasa (18/2/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.