Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tolak Rencana Penggunaan Mitra Panitia Pengawas Lapangan

Kompas.com - 20/02/2014, 15:58 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Tak hanya dana saksi partai politik yang dibatalkan pemerintah, Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan menolak rencana penggunaan mitra pengawas pemilu di lapangan (PPL). Hal ini karena mitra PPL dianggap tak memiliki landasan hukum. Sehingga anggaran bagi mitra PPL bisa jadi akan dipersoalkan di kemudian hari.

"Saya khawatir untuk memberikan dana rekomendasi itu terus terang saja. Karena namanya belum ada di undang-undang, nanti saya yang dipersoalkan lagi karena Mendagri merekomendasikan sesuatu yang tidak ada dalam Undang-undang. Saya ikut bertanggung jawab," ujar Gamawan di kantor Wakil Presiden, Kamis (20/2/2014).

Menurut Gamawan, Badan Pengawas Pemilu lebih baik mengoptimalkan keberadaan panitia pengawas lapangan (PPL). Bahkan, kata Gamawan, pemerintah pun setuju jika jumlah Panwaslu ditambah.

"Jumlahnya saja PPL ditambah sehingga mitra PPL yang tidak ada lembaga di undang-undang itu tidak bermasalah. Ya mudah-mudahan diam saja di situ, PPL saja yang dioptimalkan," ujar Gamawan.

Adapun, keberadaan Mitra PPL ini digagas oleh Bawaslu. Mitra PPL adalah pengawas lapangan Bawaslu di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berjumlah 2 orang. Mereka direkrut mayoritas dari kalangan mahasiswa.

Anggaran mitra PPL yakni Rp 800 miliar sempat dibintangi Kementerian Keuangan, tapi belakangan disetujui. Namun, polemik kemudian muncul saat ada wacana pembiayaan untuk dana saksi parpol. Bawaslu pun sudah menduga dana bagi mitra PPL akan dicoret menyusul penolakan yang terjadi pada dana saksi parpol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com