Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tri Yulianto Bisa Dipidana jika Menyampaikan Kesaksian Palsu

Kompas.com - 19/02/2014, 15:28 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Tri Yulianto, bisa dijerat dengan pasal pidana jika terbukti menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

"Kan ada dua yang bisa dilakukan. Pertama, hakim boleh menyatakan dia melakukan sumpah palsu dan dia (hakim) bisa melakukan pemeriksaan hal itu (sumpah) dengan menggunakan KUHP, kemudian dalam KPK karena ini (Pasal) 22," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (19/2/2014).

Pasal 22 yang dimaksudkan Bambang adalah Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal keterangan palsu. Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meragukan Tri yang mengaku tidak pernah menerima uang dari Rudi. Majelis hakim bertanya berkali-kali mengenai pemberian uang Rp 2 miliar itu. Ketika itu, Rudi hadir sebagai saksi untuk terdakwa Rudi Rubiandini.

Tri dijadikan saksi karena diduga menerima uang dari Rudi sebesar Rp 2 miliar di toko buah All Fresh di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, pada 26 Juli 2013. Menurut pengakuan Rudi, uang itu diberikannya kepada Tri untuk disampaikan kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

Uang tersebut, menurut Rudi, akan dibagikan kepada para anggota Komisi VII DPR sebagai tunjangan hari raya (THR). Namun, ketika ditanya Hakim Ketua Amin Ismanto, apakah dirinya menerima uang dari Rudi, Tri mengaku tidak menerima apa pun dari Rudi. Tri hanya mengakui bertemu Rudi di toko buah All Fresh pada 26 Juli 2013 setelah buka puasa.

"Namun, kami bertemu secara kebetulan dan saya tidak menerima apa pun dari Rudi," kata Tri.

Hakim anggota Mathias Samiadji bertanya kepada Tri, apakah ia menerima ransel berisi uang dari Rudi, Tri kembali menjawab tidak. Jaksa penuntut umum dari KPK, Riyono, juga mencecar Tri dengan pertanyaan yang sama. Politisi Partai Demokrat itu kembali menegaskan tidak menerima apa pun dari Rudi.

Padahal, menurut Rudi, Tri menerima langsung ransel hitam berisi uang dari dirinya. Pertemuan di All Fresh, kata Rudi, juga tidak kebetulan, tetapi telah disepakati sehari sebelumnya. Karena meragukan kesaksian Tri, Hakim Ketua Amin Ismanto mengatakan, ”Saudara bisa berbohong, tetapi kebenaran akan muncul sendirinya.”

Sementara itu, Tri menyarankan agar KPK memeriksa kamera pemantau (CCTV) di All Fresh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com