Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Hakim Agung, DPR "Ngambek"

Kompas.com - 10/02/2014, 10:15 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, penolakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap tiga calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial bentuk ketidaksenangan atas putusan Mahkamah Konstitusi yang memangkas kewenangan DPR untuk memilih calon hakim agung. Putusan MK menyatakan DPR hanya berwenang untuk menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diusulkan KY. MK membatalkan ketentuan Undang-Undang KY dan UU Mahkamah Agung yang mewajibkan KY mengajukan calon dengan jumlah tiga kali kebutuhan (3:1).

“Kesannya, menurut saya, DPR itu ngambek dengan keputusan MK. Karena selama ini jika dibutuhkan tiga hakim agung, maka KY harus mengajukan sembilan calon hakim. Maka dengan demikian DPR dapat melaksanakan fit and proper test pura-puranya,” kata Refly, kepada Kompas.com, Senin (10/2/2014).

Dalam putusannya, MK menyatakan KY cukup mengirimkan satu nama calon untuk satu kursi hakim agung.

Lebih jauh, Refly menilai, sikap DPR menunjukkan seolah KY tidak profesional dalam menyeleksi para calon hakim agung.

Padahal, dilihat dari segi waktu, seleksi yang dilaksanakan KY jauh lebih lama daripada fit and proper test DPR. Selain itu, menurutnya, seleksi hakim agung juga memerlukan biaya yang tidak sedikit. Setidaknya, anggaran Rp 3 miliar dialokasikan untuk seleksi ini. Akan tetapi, dana sebesar itu seakan sia-sia setelah tiga calon yang diajukan KY ditolak DPR. Bahkan, kondisi itu berpotensi terulang kembali jika DPR tidak melakukan peninjauan saat seleksi berlangsung.

“Penolakan itu terlalu menghina KY. Karena dari sisi materi (kemampuan) sudah selesai di KY. Seharusnya sebelum menolak, mereka (DPR) meninjau proses seleksi itu agar nantinya tidak terjadi penolakan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPR menolak tiga calon hakim agung yang diajukan KY.Ketiga calon itu tidak lolos setelah tidak ada satu pun yang mendapat suara mayoritas. Berdasarkan hasil perhitungan suara, calon hakim agung Suhardjono hanya mengantongi 3 suara. Sementara anggota Komisi III yang tidak setuju 44 suara dan 1 suara abstain. Maria Anna Samiyati mendapat 3 suara setuju, 44 suara tidak setuju, dan 1 suara abstain. Smentara itu, Sunarto mendapat 5 suara setuju dan 43 suara tidak setuju.

"Berdasarkan hasil yang saya sampaikan, dengan beberapa kesepakatan bersama, dapat saya sampaikan karena jumlah suara tidak sampai 50 persen plus 1, maka 3 calon hakim agung kami tolak atau tidak mendapat persetujuan," ujar Ketua Komisi III DPR Pieter C Zulkifli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com