Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Minta KPU Coret Ketua Komjak sebagai Caleg PDI-P

Kompas.com - 03/02/2014, 19:41 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akhirnya memutuskan pencalonan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosein sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak memenuhi syarat. Bawaslu merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencoret nama Halius dari daftar calon tetap (DCT) DPR pada Pemilu 2014.

"Rapat plenonya sebelum Imlek. Hasilnya (Halius) tidak memenuhi syarat (pencalonan) setelah didalami. Rekomendasi Bawaslu hanya menilai yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan. Kami menindaklanjuti kepada KPU untuk menggunakan kewenangannya, menerima atau mengeluarkan pendaftaran. Dalam hal ini artinya harus mencoret," ujar anggota Bawaslu Daniel Zuchron di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2014).

Ia mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil verifikasi atas keabsahan syarat administrasi pencalonan Halius dan keterangan beberapa pihak. Dikatakan Daniel, pihak yang dimintai keterangan adalah anggota Komjak Kamilov Sagala sebagai pihak pelapor, Komisioner KPU Hadar Navis Gumay, dan terlapor Halius.

Menurutnya, berdasar hasil verifikasi itu, pihaknya menyimpulkan ada formulir pencalonan Halius yang tidak sesuai. Dia memaparkan, Halius memang menyertakan formulir pengunduran dirinya sebagai jaksa, namun bukan sebagai Ketua Komjak.

"Seharusnya, dia menyertakan surat pengunduran diri sebagai Ketua Komjak. Soal sudah diproses atau belum, kan nanti bisa disampaikan," kata Daniel.

Sebelumnya, Anggota Komjak non-aktif Kamilov Sagala melaporkan Halius ke Bawaslu dan KPU. Halius tercatat di daftar caleg tetap (DCT) sebagai caleg DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari daerah Pemilihan Sumatera Barat 1 nomor urut 2.

Kamilov mempermasalahkan pencalonan Halius karena yang bersangkutan masih aktif sebagai Ketua Komjak. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 mengatur, pejabat atau anggota lembaga yang dibiayai pemerintah harus mengundurkan diri untuk dapat mencalonkan diri sebagai caleg. Menanggapi pencalonan Halius, KPU hanya pasif menunggu rekomendasi Bawaslu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com