JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, akhirnya mengakui meminta 3 "ton emas" alias Rp 3 miliar untuk mengurus sengketa hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi. Akil mengakuinya setelah terus dicecar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Apakah 3 ton emas itu maksudnya Rp 3 miliar?" tanya Jaksa Pulung Rinandoro dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
"Iya," jawab Akil.
Jaksa kemudian menanyakan untuk apa uang Rp 3 miliar tersebut. Dengan santai Akil mengaku bahwa uang itu untuk biaya pengurusan sengketa Pilkada yang harus disiapkan Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih.
"Untuk biaya pengurusan perkara. Kalau dia mau minta tolong, ya siapkan segitu," jawab Akil.
"Apakah meminta Rp 3 miliar supaya Hambit dimenangkan?" tanya Jaksa.
"Ya, kalau dia memang bersedia," jawab Akil.
Dalam kesaksiannya, Akil mengatakan bahwa sebenarnya hakim konstitusi tidak boleh memberikan bantuan dalam sengketa pilkada.
Sebelumnya, Akil sempat berkelit soal permintaan uang Rp 3 miliar. Akil mengaku hanya bergurau kepada politisi Partai Golkar Chairun Nisa melalui pesan singkat. Nisa adalah orang yang menghubungkan Akil dengan Hambit.
Saat itu, Akil mengaku biasa bergurau dengan Nisa karena sudah kenal sejak lama. Akil mengenal Nisa karena pernah sama-sama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.