Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi UU Pilpres, Hakim MK Jangan Sampai Mendidihkan Suhu Politik

Kompas.com - 22/01/2014, 09:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Mahkamah Konstitusi, yang kini tinggal tersisa delapan orang, diingatkan jangan sampai membuat kegaduhan politik dalam memutuskan uji materi Undang-Undang Pemilu Presiden terkait dengan pelaksanaan pemilu serentak dan ambang batas pencalonan presiden.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo, Selasa (21/1), mengingatkan, pada saat ini saja sudah banyak permasalahan terkait daftar pemilih tetap, pengadaan kotak suara, serta anggaran pengamanan bagi Polri dan TNI yang sampai saat ini belum dicairkan.

”Tensi politik nasional akan langsung naik pada titik didih dan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang ingin mengail di air keruh,” kata Tjahjo.

Diingatkan, jika pemilu presiden dan pemilu legislatif hendak diserentakkan harus lebih dulu ada sinkronisasi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pileg dan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden.

Dicontohkan, ada perbedaan tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara antara pileg dan pilpres. Dalam pileg, rekapitulasi suara dilakukan di tingkat desa (PPS), sedangkan dalam pilpres rekapitulasi dilakukan di TPS dan diteruskan ke PPK (kecamatan).

”Sekali kita masuk ke perubahan UU, maka ibarat membuka kotak Pandora” ujarnya.

Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar, Tantowi Yahya, berpandangan senada. Ia tidak setuju jika pemilu serentak diaplikasikan pada Pemilu 2014.

”Ibarat pertandingan sepak bola, pelaksanaan pemilu tahun ini tinggal menunggu kick off (awal pertandingan). Apa yang sudah diatur dan disiapkan lama itu saja yang dijalankan,” kata Tantowi.
Sidang pendahuluan

Kemarin, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan uji materi UU Pilpres Pasal 3 Ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112 yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Sidang dipimpin hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dengan hakim anggota Maria Farida Indrati dan Harjono.

Namun, sebelum masuk ke materi perkara, Fadlil sempat menanyakan sikap Yusril mengingat putusan serupa sudah akan dikeluarkan MK terkait dengan uji materi yang diajukan Effendi Gazali pada Kamis (23/1).

Mengingat putusan pengujian UU bersifat erga omnes, maka berlaku untuk seluruh warga negara meski dimintakan oleh perorangan atau badan hukum tertentu. Namun, Yusril meminta MK tetap melanjutkan pemeriksaan perkaranya karena pasal yang diujinya berbeda.

”Saya juga tidak ingin kalau permohonan saya dikabulkan, harus menunggu DPR dan Presiden mengubah UU,” kata Yusril.

Sementara itu, Effendi Gazali memiliki harapan lain. Apabila MK mengabulkan permohonannya, dia berharap tetap menyesuaikan dengan persiapan pemilu yang tengah berlangsung. Jika KPU menilai pileg tidak bisa lagi disatukan ke pilpres di 2014, tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Namun, semua parpol bisa mengajukan capres untuk pemilu presiden. Kemudian, pada 2019, dilaksanakan pemilu serentak secara murni. ”Semoga MK memutus yang terbaik,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei PPI: Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Paling Kuat di Pilkada Jateng

Survei PPI: Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Paling Kuat di Pilkada Jateng

Nasional
SYL Beli Parfum Rp 5 Juta, Bayar Pakai ATM Biro Umum Kementan

SYL Beli Parfum Rp 5 Juta, Bayar Pakai ATM Biro Umum Kementan

Nasional
Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Nasional
TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

Nasional
Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Nasional
Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Nasional
Harta Kekayaan Eks Dirjen Minerba yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Harta Kekayaan Eks Dirjen Minerba yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Dengar Warga Kesulitan Air Bertahun-tahun, Risma Tegur Kades di Aceh Utara

Dengar Warga Kesulitan Air Bertahun-tahun, Risma Tegur Kades di Aceh Utara

Nasional
Bertemu MPPR Tiongkok, Puan Berharap Bisa Perkuat Kerja Sama RI dan Tiongkok

Bertemu MPPR Tiongkok, Puan Berharap Bisa Perkuat Kerja Sama RI dan Tiongkok

Nasional
Kejagung Masukkan Kerugian Lingkungan Rp 271 T Jadi Kerugian Negara Kasus Timah

Kejagung Masukkan Kerugian Lingkungan Rp 271 T Jadi Kerugian Negara Kasus Timah

Nasional
Survei Pilkada Jateng Versi PPI: Taj Yasin 10,9 Persen, Hendi 7,7 Persen, Dico 7,1 Persen

Survei Pilkada Jateng Versi PPI: Taj Yasin 10,9 Persen, Hendi 7,7 Persen, Dico 7,1 Persen

Nasional
Anggota Komisi IX DPR: Tapera Program Baik, tapi Perlu Disosialisasikan

Anggota Komisi IX DPR: Tapera Program Baik, tapi Perlu Disosialisasikan

Nasional
Saksi Sebut SYL Bayar Rp 10 Juta Makan Bareng Keluarga Pakai ATM Biro Umum Kementan,

Saksi Sebut SYL Bayar Rp 10 Juta Makan Bareng Keluarga Pakai ATM Biro Umum Kementan,

Nasional
Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Nasional
KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com