Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat Demokrat, Pasek Bakal Tempuh Langkah Hukum

Kompas.com - 17/01/2014, 13:25 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika akan mengambil langkah hukum terkait pemecatannya dari keanggotaan DPR oleh Partai Demokrat. Langkah itu akan diambil Pasek setelah mempelajari surat resmi dari Demokrat mengenai pemecatannya.

Sejauh ini, Pasek mengaku baru mendengar dari media massa mengenai keputusan Demokrat itu. Jadi, ia mengaku belum mengetahui persis apa alasan pemecatan dirinya.

"Setelah saya pegang suratnya, saya akan ambil sikap (hukum)," kata Pasek saat ditemui seusai mengikuti rapat fraksi Demokrat di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/1/2014).

Sekjen Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu menjelaskan, setiap anggota DPR diatur oleh aturan. Salah satunya, kata Pasek, mengatur perlindungan anggota DPR yang memiliki perbedaan pendapat dengan partainya.

Jadi, jika pemecatan itu disebabkan karena perbedaan pendapat dan pandangan dengan Demokrat, menurut Pasek, hal tersebut tidak tepat.

"Tapi nanti lah, saya tidak mau berandai-andai. Saya baru akan bersikap kalau sudah menerima dan baca surat itu," pungkas mantan Ketua Komisi Hukum itu.

Secara terpisah, Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengaku tak mempersalahkan apa pun langkah Pasek. Ia mengatakan, setiap partai politik berhak memecat anggotanya. Pihak yang dipecat juga berhak mengambil langkah hukum.

"Jadi hak Pak Pasek untuk mengambil langkah hukum ke PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara), hak kita juga untuk me-recall, tiap unsur punya hak kan," ujarnya.

Seperti diberitakan, Fraksi Partai Demokrat telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal DPR terkait keputusan pemecatan Pasek dari keanggotaan DPR. Sekjen DPR Winantuningtyastiti mengatakan, di dalam surat itu tertera alasan pemecatan Pasek, yakni pelanggaran kode etik.

Nurhayati membantah pelanggaran kode etik itu disebabkan karena Pasek berhubungan dengan mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum dan PPI. Pelanggaran kode etik itu, menurutnya, disebabkan Pasek kerap muncul di media dengan sikap yang bertabrakan dengan Partai Demokrat.

Pasek memang dikenal dekat dengan Anas. Pasek kerap mendampingi Anas beraktivitas, termasuk ketika diperiksa KPK. Di DPR, Pasek merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Bali. Pada Pileg 2014, ia memilih maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Dapil Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com