Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus SKK Migas, KPK Tetapkan Sekjen ESDM sebagai Tersangka

Kompas.com - 16/01/2014, 13:48 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Waryono diduga menerima pemberian hadiah atau janji dalam kapasitasnya selaku Sekjen ESDM.

"Setelah dilakukan beberapa kali gelar perkara maka penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan di Kementerian ESDM," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (16/1/2014).

Johan mengatakan, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan Waryono untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Terkait dengan temuan uang sebesar 200.000 dollar AS di ruangan kerja Kementerian ESDM, Johan mengaku belum tahu dari mana uang itu berasal dan untuk apa uang itu hendak digunakan. "Mengenai pengembangan kasus, nanti itu akan dikembangkan," ucap Johan.

Penetapan Waryono sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 9 Januari 2014. Johan mengatakan, Waryono diduga melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diberitakan, kasus SKK Migas dimulai saat KPK menangkap Rudi Rubiandini dan Ardi di kediaman Rudi, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Agustus 2013. KPK kemudian juga menangkap Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (PT KOPL) Simon Gunawan Tanjaya. Mereka diduga terlibat transaksi suap dengan barang bukti 700.000 dollar AS, terkait tender proyek di SKK Migas.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan pula Rudi sebagai tersangka pencucian uang. Rudi diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan pencucian uang Rudi, yakni rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, uang 60.000 dollar Singapura, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram dalam penggeledahan di ruangan Rudi di kantor SKK Migas. Selain itu, penyidik KPK menyita uang di dalam deposit box Rudi di Bank Mandiri, Jakarta, senilai total 350.000 dollar AS, dan sebuah mobil Toyota Camry Hybrid dari sebuah dealer mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com