Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Peretas Situs DKPP

Kompas.com - 08/01/2014, 13:56 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pembobol situs Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) www.dkpp.go.id bernama Harison alias Chmod755 (22) ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

"Bareskrim Polri telah menangkap tersangka pelaku ilegal akses website DKPP," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (8/1/2014).

Arief mengatakan, tersangka ditangkap di Warnet Deltanet, Jalan Mayor Ruslan III, Lahat, Sumatera Selatan, Selasa (7/1/2014), sekira pukul 20.00 WIB. Saat ditangkap, tersangka mengaku jika dirinya telah meretas situs DKPP beberapa waktu lalu.

Tak hanya situs DKPP. Tersangka, kata Arief, melakukan aksi yang sama terhadap puluhan situs lain. "(Tersangka) telah mengakui perbuatannya dan berdasarkan data bukti yang ditemukan penyidik, tersangka telah melakukan deface setidaknya sebanyak 50 kali pada situs lain," ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, Arief menambahkan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah ponsel dan sebuah komputer milik tersangka. Rencananya, pagi ini tersangka akan diterbangkan dari Medan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sebelumnya, pada 27 Desember 2013 laman DKPP diretas. Akibat peretasan tersebut, sejumlah data milik DKPP yang telah diunggah di laman tersebut hilang. Beruntung, pihak DKPP memiliki salinan untuk setiap data yang diunggahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com