Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Kasus IM2

Kompas.com - 04/01/2014, 02:30 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dari 4 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Putusan banding tersebut dibacakan ada 12 Desember 2013.

“Iya, betul. Putusan tanggal 12 Desember 2013,” kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Achmad Sobari saat dikonfirmasi, Jumat (3/1/2014). Dia tidak memberikan penjelasan lebih rinci, termasuk soal hukuman tambahan dari vonis itu, seperti denda dan uang pengganti.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, memutuskan Indar melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan jaringan 3G/HSDPA milik PT Indosat Tbk.

Di pengadilan tersebut Indar dijatuhi vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider penjara 3 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta, yang meminta Indar dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Indar terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun majelis menyatakan pula Indar tidak terbukti memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.

Karenanya, Indar dibebaskan dari pidana tambahan uang pengganti. Kerugian negara dalam perkara ini dibebankan pada PT IM2. Anak perusahaan PT Indosat ini dibebani membayar uang pengganti Rp 1,358 triliun.

Kasus ini terjadi setelah Indar melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz. Kerja sama itu dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.

Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan dalam laporannya, kerja sama tersebut merugikan keuangan negara Rp 1,358 triliun selama periode 2006 sampai 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com