Yusuf menjelaskan, aliran dana kolega Atut yang diperiksa oleh PPATK adalah mereka yang namanya disebut atau telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya perorangan, PPATK juga memeriksa aliran dana dari perusahaan atau korporasi yang terkait dengan Atut.
"Saya enggak bisa sebut satu persatu. Ada yang ratusan juta, ada yang miliaran," kata Yusuf di Gedung PPATK, Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Setelah diperiksa, kata Yusuf, maka hasilnya langsung diserahkan pada penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diberitakan, Atut resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Jumat (20/12/2013) silam. Atut ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak dan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Saat ini Atut mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.