Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg dan Parpol Langgar Kampanye, Bawaslu Kirim Tim Investigasi

Kompas.com - 03/01/2014, 18:58 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (KPU) langsung bergerak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Golkar dan 10 calon anggota legislatif (caleg) dari partai lain. Bawaslu menurunkan tim untuk melakukan investigasi dugaan pelanggaran itu.

"Kami langsung instruksikan tim investigasi ke lapangan untuk membuktikan itu. Sesegera mungkin tim kami akan bergerak," ujar anggota Bawaslu Nasrullah di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2013).

Dikatakannya, jika memang para pihak yang dilaporkan tersebut terbukti melanggar aturan kampanye seperti diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu segera mengirimkan rekomendasi kepada KPU. Jika terbukti melanggar, katanya, Bawaslu merekomendasikan agar para pelanggar diberi sanksi administrasi.

"Jika nanti benar kami temukan di lapangan sudah dipastikan ini pelanggaran administratif, maka kami akan merekmoendasikan KPU bergerak ke aspek administrasi," katanya.

Dia menuturkan, soal penayangan iklan kampanye di stasiun televisi, Bawaslu akan melakukan kajian. Selain itu, lanjut Nasrullah, pihaknya juga akan meminta bukti-bukti pendukung yang mungkin dapat membantunya dalam proses klarifikasi.

"Mudah-mudahan itu akan sesegera bisa membantu Bawaslu untuk sesegera (memutuskan) aspek pelanggaran. Kemungkinan besar ke arah pidana dan administratif," katanya.

Sebelumnya, 10 orang caleg DPR dilaporkan ke Bawaslu karena melanggar aturan kampanye. Selain itu, Partai Golkar juga dilaporkan karena berkampanye melalui iklan televisi di luar waktu yang diizinkan.

"Ada pelanggaran terkait penggunaan frekuensi publik secara terus menerus setiap hari untuk mengiklankan partainya di TV One. Iklan partai dan iklan ketua umumnya," ujar kuasa hukum pelapor Tigor Hutapea usai menyampaikan laporannya di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat.

Sedangkan, caleg-caleg yang dilaporkan di antaranya caleg Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Andi M. Natsir, Efendi Simbolon dan Charles Honoris, caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Didi Supriyanto, Neneng dan Abia Bustam. Dilaporkan juga caleg dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Zainudin, caleg dari Partai Demokrat Juli Karnadi dan Zainal Alhadad dan caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dedi S.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com