“Oh, terbuka kemungkinan (Atut tersangka Bansos Banten),” kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/12/2013). Kasus ini masih berada pada tingkat penyelidikan. Butuh dua alat bukti untuk menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan.
“Tetapi yang penting sekarang, kan sudah makin jelas posisi Atut (di kasus Lebak). Yang ini (kasus bansos Banten) tinggal didalami,” ujar Adnan. Saat ini Atut ditahan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Kabupaten, Lebak, Banten. KPK juga menemukan bukti kuat dugaan keterlibatan Atut dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.
Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran bantuan sosial di Banten yang nilainya Rp 7,8 miliar. Anggaran tersebut dicairkan pada 2010 hingga 2011.
Menurut laporan pemeriksaan BPK, Pemerintah Banten pada 2010 mengalokasikan anggaran bansos Rp 51,5 miliar dan terealisasi Rp 51,4 miliar. Sedangkan pada 2011 anggaran bansos dialokasikan Rp 78,5 miliar dan terealisasi Rp 78,2 miliar.
Data Indonesia Corruption Watch menemukan indikasi penyelewengan terkait penyaluran dana bansos yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 34,9 miliar pada 2011. ICW menduga ada empat modus penyelewengan anggaran yang dilakukan oknum kepala daerah setempat.
Empat modus itu adalah lembaga penerima hibah fiktif, pengulangan alamat lembaga penerima hibah, pemotongan dana hibah, serta aliran dana hibah kepada lembaga yang dipimpin kerabat Atut.