Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga: Penetapan Atut sebagai Tersangka Alkes Dipaksakan

Kompas.com - 17/12/2013, 17:19 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyayangkan pernyaataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad yang menyebut Atut tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Padahal, surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus itu belum diterbitkan KPK.

Juru Bicara Keluarga Atut, Fitron Nur Ikhsan, menilai penetapan Atut sebagai tersangka kasus alkes Banten itu terkesan dipaksakan. “Keluarga terkejut dan menyayangkan sikap KPK yang menyatakan Ibu Ratu Atut sebagai tersangka dalam kasus alkes Banten yang terkesan dipaksakan,” kata Fitron melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (17/12/2013).

Menurut Fitron, Atut selaku Gubernur Banten telah menjalankan roda pemerintahan secara kolektif kolegial bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Semua proyek pengadaan, menurutnya, sudah melalui proses check and balance. Mustahil jika Atut melakukan korupsi terkait proyek alkes Banten.

Kendati demikian, lanjut Fitron, Atut akan kooperatif dengan KPK seperti selama ini. Pihak keluarga, katanya, meyakini bahwa pengusutan kasus ini semakin menunjukkan bahwa Atut tidak bersalah.

“Kami yakin kejelasan akan muncul sebab walaupun proses penetapan sebagai tersangka terkesan dipaksakan tapi kami harap proses pengadilan tidak dipaksakan. Pihak keluarga yakin bahwa makin dibuka kasus ini maka makin terlihat Ibu Atut tidak bersalah,” ujar Fitron.

KPK secara resmi menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Politisi Partai Golkar itu diduga bersama-sama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Penyuapan diduga berkaitan dengan gugatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan calon bupati Partai Golkar, yakni Amir Hamzah dan Kasmin bin Saelan.

Selain itu, Ketua KPK Abraham Samad menyebut bahwa hasil gelar perkara KPK yang dilakukan pada Kamis (12/12/2013), menyimpulkan cukup bukti untuk menetapkan Atut sebagai tersangka terkait pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Namun, penetapan remsi Atut sebagai tersangka dalam kasus ini masih menunggu surat perintah penyidikan (sprindik).

“Namun masih perlu direkonstruksikan perbuatan-perbuatan serta pasalnya dalam spindik yang menyusul,” kata Abraham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Nasional
Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Nasional
Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Nasional
World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

Nasional
DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

Nasional
Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Nasional
Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Nasional
Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Nasional
PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

Nasional
Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Nasional
Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Nasional
KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

Nasional
KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

Nasional
PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan 'Freelance' Akan Dipotong 3 Persen

PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan "Freelance" Akan Dipotong 3 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com