Juru Bicara Keluarga Atut, Fitron Nur Ikhsan, menilai penetapan Atut sebagai tersangka kasus alkes Banten itu terkesan dipaksakan. “Keluarga terkejut dan menyayangkan sikap KPK yang menyatakan Ibu Ratu Atut sebagai tersangka dalam kasus alkes Banten yang terkesan dipaksakan,” kata Fitron melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (17/12/2013).
Menurut Fitron, Atut selaku Gubernur Banten telah menjalankan roda pemerintahan secara kolektif kolegial bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Semua proyek pengadaan, menurutnya, sudah melalui proses check and balance. Mustahil jika Atut melakukan korupsi terkait proyek alkes Banten.
Kendati demikian, lanjut Fitron, Atut akan kooperatif dengan KPK seperti selama ini. Pihak keluarga, katanya, meyakini bahwa pengusutan kasus ini semakin menunjukkan bahwa Atut tidak bersalah.
“Kami yakin kejelasan akan muncul sebab walaupun proses penetapan sebagai tersangka terkesan dipaksakan tapi kami harap proses pengadilan tidak dipaksakan. Pihak keluarga yakin bahwa makin dibuka kasus ini maka makin terlihat Ibu Atut tidak bersalah,” ujar Fitron.
KPK secara resmi menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Politisi Partai Golkar itu diduga bersama-sama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Penyuapan diduga berkaitan dengan gugatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan calon bupati Partai Golkar, yakni Amir Hamzah dan Kasmin bin Saelan.
Selain itu, Ketua KPK Abraham Samad menyebut bahwa hasil gelar perkara KPK yang dilakukan pada Kamis (12/12/2013), menyimpulkan cukup bukti untuk menetapkan Atut sebagai tersangka terkait pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Namun, penetapan remsi Atut sebagai tersangka dalam kasus ini masih menunggu surat perintah penyidikan (sprindik).
“Namun masih perlu direkonstruksikan perbuatan-perbuatan serta pasalnya dalam spindik yang menyusul,” kata Abraham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.