Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Modus Korupsi Atut di Proyek Alkes?

Kompas.com - 17/12/2013, 16:50 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus, yakni kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, dan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Dalam kasus alkes, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menemukan adanya sejumlah praktik penggelembungan nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) dalam proses lelang hingga tidak sesuainya alat-alat yang dibeli pemerintah.

Akibat modus praktik korupsi dalam pengadaan alkes ini, Fitra mencatat kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp 46,3 miliar.

1. Penggelembungan HPS

Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, menjelaskan, dalam modus penggelembungan nilai HPS, Dinas Kesehatan Banten selalu menambahkan keuntungan dalam HPS sebesar 15 persen dari harga awal. Padahal, lanjut Uchok, harga jual telah termasuk keuntungan.

“Tetapi, diduga untuk mencari keuntungan, mereka selalu menambahkan 15 persen sehingga pengadaan ini tidak akan mendapat harga terbaik, tetapi harga mahal dan kualitas barang bisa-bisa di bawah kualitas,” ujar Uchok dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (17/12/2013).

Berdasarkan data yang dimiliki Fitra, berikut penyusunan HPS yang tidak wajar karena adanya penambahan harga sebesar 15 persen tersebut:

No

Pekerjaan

Perhitungan Tim Penyusunan HPS

HPS Seharusnya

Selisih

1

Pengadaan Alat Kedokteran Radiologi

 6.714.260.000

 5.838.520.966

 875.739.034

2

Pengadaan Alat Kedokteran Poli Kinik Penunjang

 11.992.136.000

 10.427.943.900

 1.564.192.100

3

Pengadaan Alat Kedokteran Bedah Sentral

 15.026.683.000

 13.066.675.966

 1.960.007.034

4

Pengadaan Alat Kedokteran Ruang ICU

 3.670.549.000

 3.191.784.933

 478.764.067

5

Pengadaan Alat Kedokteran Poliklinik Dasar

 12.734.980.500

 11.073.902.033

 1.661.078.467

6

Pengadaan Alat Kedokteran Ruang Rawat Inap Kebidanan

 14.005.828.400

 12.178.981.833

 1.826.846.567

7

Pengadaan Alat Kedokteran Ruang Rawat Inap

 9.441.137.700

 8.209.404.866

 1.231.732.834

8

Pengadaan Alat Kedokteran Ruang UGD

 14.720.239.000

 12.800.196.933

 1.920.042.067

9

Pengadaan Alat Kedokteran Gas Medis

 6.986.724.000

 6.076.310.900

 910.413.100

10

Pengadaan Alat Kedokteran Sterilisasi,
Ruang Operasi, Bedah Sentral, IGD, ICU,
Kesehatan Jiwa, Radiologi, Penyakit Paru

 10.395.000.000

 9.039.129.000

 1.355.871.000

11

Pengadaan Alat Kedokteran Gigi dan
Mulut, THT, Mata

 4.455.000.000

 3.873.910.700

 581.089.300

12

Pengadaan Alat Kedokteran Kandungan
dan Kebidanan, Penyakit Jantung, Poli
Saraf, Ortopedi

 6.435.000.000

 5.595.649.033

 839.350.967

13

Bedah Saraf, Umum, Urologi, NICU

 6.435.000.000

 5.595.653.433

 839.346.567

 

Jumlah

 123.012.537.600

 106.968.064.496

 16.044.473.104

 Total kerugian negara akibat penggelembungan HPS ini mencapai Rp 16 miliar.

2. Pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan tidak sesuai ketentuan

Uchok memaparkan, pengadaan alat kesehatan diduga tidak sesuai standar. Fitra, lanjut Uchok, menemukan alat kesehatan yang masih dikemas tidak disertai dengan buku manual, kartu garansi, dan certificate of origin yang seharusnya menjadi kesatuan dalam produk yang dipesan dan telah dijamin oleh perusahaan pendukung penyedia alat kesehatan.

Selain itu, Fitra juga menemukan alat kesehatan yang tidak lengkap atau kurang komponennya, tetapi dalam berita acara pemeriksaan alat kesehatan oleh panitia penerima/pemeriksa dinyatakan sesuai dan selesai 100 persen. Uchok mengatakan, hal ini terjadi pada pengadaan sarana penunjang pelayanan kebidanan, penyakit jantung, poli saraf, dan ortopedi. Pada alat tersebut terdapat curretage set sebanyak tiga unit dengan harga per unit Rp 78,1 juta, tetapi tidak lengkap karena isi masing-masing kurang tiga item.

Selanjutnya, Fitra juga menemukan alat kesehatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak, tetapi dalam berita acara pemeriksaan alat kesehatan oleh panitia penerima/pemeriksa dari Dinas Kesehatan pengadaan tersebut dinyatakan sesuai dan selesai 100 persen. Sebagai contoh, pada Pengadaan Sarana Penunjang Pelayanan Sterilisasi, Ruang Operasi, IGD, ICU, Kesehatan Jiwa, Radiologi, dan Penyakit Paru RS Rujukan Provinsi Banten dengan nilai kontrak sebesar Rp 10,2 miliar.

Salah satu alat kesehatan yang diadakan adalah Bio Feed Back dengan harga sebesar Rp 1,9 miliar atau 18,86 persen dari nilai kontrak yang ternyata juga tidak sesuai spesifikasi yang disepakati. Dalam kontrak disebutkan, spesifikasi Bio Feed Back dengan merek Nexus 10 yang dibuat oleh Mind Media-Netherlands terdiri dari empat komponen, yaitu main unit, computer system (PC), sensor electrode, dan aksesori. Namun, spesifikasi aktual atas keempat komponen tersebut terdiri dari bermacam-macam merek dan hanya main unit serta beberapa aksesori yang sesuai dengan kontrak.

“Dari gambaran di atas, dari realisasi anggaran sebesar Rp 147.893.502.000 atau 99,05 persen dari total budget, ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 46.301.917.104 yang diungkap oleh KPK. Siapa yang paling diuntungkan dalam meraup uang pajak rakyat ini? Dan korupsi alat-alat kesehatan ini sudah menjadi suatu pengkianatan pejabat daerah kepada rakyat dalam hal merampas hak pelayanan dasar rakyat,” tukas Uchok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Nasional
Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com