Menurut Abraham, dengan pengumuman secara terbuka yang dilakukan KPK atas penetapan tersangka Atut, maka Kementerian Dalam Negeri secara otomatis bisa menindaklanjutinya.
Demikian pula dengan usulan untuk menonaktifkan yang bersangkutan dari posisi sebagai gubernur. Abraham mengatakan, hal tersebut seharusnya berpatokan pada ketentuan undang-undang. "Tanpa kami minta, kalau UU mengatur demikian, maka bisa diartikan dengan baik apa yang harus dilakukan oleh pelaksana UU," ujarnya.
Seperti diberitakan, Atut menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Dalam kasus ini, dia dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Kenapa juncto? Karena dalam kasus itu, tersangka Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu, yaitu TCW (adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana) dalam kasus penyuapan Ketua MK Akil Mochtar," ujar Abraham.
Atut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012. Hanya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, status Atut sebagai tersangka dalam kasus ini masih bersifat sementara.
Baca juga:
Atut Juga Tersangka dalam Kasus Alkes Banten
KPK Resmi Tetapkan Ratu Atut sebagai Tersangka Kasus Pilkada Lebak