Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisaris Kernel Oil Bersikeras Tak Suap Rudi Rubiandini

Kompas.com - 16/12/2013, 22:18 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Manajer Operasional dan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya bersikeras mengatakan dirinya tidak pernah berniat menyuap Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Simon mengaku tak kenal Rudi. Dia mengatakan hanya diminta bos Kernel Oil Singapura, yaitu Widodo Ratanachaitong, untuk menyerahkan uang kepada pelatih golf Rudi, Deviardi alias Ardi. Namun, Simon mengaku tak pernah menanyakan kepada Widodo untuk apa uang tersebut.

"Sebagai karyawan, selama bekerja saya tidak pernah bertanya kepada atasan saya terkait dengan masalah uang. Saya sudah sangat bersyukur dapat bekerja dan mendapat gaji sebanyak Rp 18 juta setiap bulan sebelum dipotong pajak," kata Simon saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12/2013).

Kepada Ardi, Simon juga mengaku tak pernah menanyakan soal uang itu karena tak terlalu kenal dengannya. Menurut Simon, tidak ada bukti antara April-Agustus 2013 di Gedung Plaza Mandiri, Gedung Equity Tower, dan tempat tinggal Rudi bahwa dirinya menyuap Rudi terkait pelaksanaan lelang minyak mentah dan kondensat bagian negara. Simon juga mengaku tak tahu tentang rapat Shipping Coordination antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Pertamina, dan KKKS.

"Saya juga tidak tahu mengenai tim penunjukan penjual minyak mentah kondensat bagian negara. Apalagi sampai masalah siapa pemenang tender," katanya.

Seperti diketahui, Simon dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Jaksa Penuntut Umum  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Simon terbukti menyuap Rudi melalui Ardi sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura.

Perbuatan Simon itu diilakukan bersama-sama Widodo yang merupakan warga negara Singapura. Simon dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com