"Secara normatif kalau sudah ditetapkan sebagai DCT, ketahuan ganda, harus dicoret dua-duanya," kata anggota KPU, Arief Budiman, di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Jumat (13/12/2013).
Namun, ujar Arief, pencoretan itu tak dapat serta-merta dilakukan KPU. "Tapi kan ada hal lain juga. Katanya dia sudah mengundurkan diri dari caleg DPR. Pengunduran dirinya katanya sudah disampaikan ke partainya," lanjut Arief.
Oleh karenanya, kata Arief, KPU menunggu terlebih dahulu kajian dan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait persoalan ini. Dia memastikan bahwa pencoretan akan dilakukan, tetapi belum dapat memastikan apakah untuk salah satu DCT atau kedua DCT sekaligus. "Kita tunggu (rekomendasi Bawaslu)," kata mantan anggota KPU Jawa Timur itu.
Toni Arif Setiawan tercatat dalam DCT DPRD Provinsi Jawa Timur di Daerah Pemilihan Jawa Timur I (Dapil Jatim I) dengan nama Toni Arif Setiawan, SE. Adapun di DCT DPR, dia tercatat di Dapil Jatim VIII dengan nama Toni Arif Setiawan. "Ya, mungkin kami tidak cermat sampai dia tercatat dua kali," ujar Arief, Selasa (10/12/2013).
Sementara itu, Hadar Nafis Gumay, anggota KPU lainnya, membantah bahwa KPU kecolongan dalam kasus ini. "Bukan (KPU) kecolongan juga. Partai juga nyolong. Memang terlewat, ya," kata dia.
Setelah ditelusuri, menurut Hadar, Toni Arif memang telah tercatat secara ganda di daftar calon sementara (DCS). Dia mengakui bahwa KPU punya kelemahan karena tidak menganalisis seluruh daftar caleg. Hadar mengakui pula bahwa format dokumen caleg belum seragam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.