Anas menuturkan, dirinya mengetahui ada nama Ibas yang disebut dalam skandal Hambalang dari pemberitaan media massa. Ia mengaku tak tahu, dan tak tertarik untuk memberikan spekulasi.
"Saya enggak tahu, kan sudah banyak yang tahu, kalau saya enggak tahu. Terlibat atau tidak, itu tugasnya KPK," kata Anas di markas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Jakarta, Jumat (13/12/2013).
Sebelumnya, mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis mengatakan, Ibas pernah mendapatkan uang sebesar 200.000 dollar AS dari perusahaannya saat Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat. Kongres itu berlangsung pada tahun 2010. Nama Ibas disebut-sebut mendapatkan uang dari PT Anugerah Nusantara, perusahaan milik M Nazaruddin.
Selanjutnya, nama Ibas juga tertera pada dokumen yang diduga milik Direktur Keuangan PT Anugerah, Yulianis. Dokumen yang diduga rekap data keuangan PT Anugerah ini beredar di kalangan wartawan sekitar dua pekan lalu. Ibas menerima uang sebesar 900.000 dollar AS.
Dana tersebut diterima Ibas sebanyak empat kali (baca: Beredar Dokumen Ibas Terima 900.000 Dollar AS). Pertama, tanggal 29 April 2010 sebesar 600.000 dollar AS. Dana itu diterima Ibas dalam dua tahap. Tahap pertama, Ibas menerima 500.000 dollar AS dan tahap kedua senilai 100.000 dollar AS.
Setelah itu, Ibas kembali menerima uang pada 30 April 2010. Pada tanggal itu juga Ibas menerima uang sebanyak dua kali, yaitu sebesar 200.000 dollar AS dan 100.000 dollar AS. Sejumlah elite Demokrat telah membantah dokumen ini, salah satunya Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie. Ia mengatakan, publik jangan berfantasi dengan menganggap data itu sahih dan valid sehingga bisa disebarkan begitu saja.
Menanggapi hal itu, Ketua KPK Abraham Samad mengaku siap memanggil Ibas setelah memperoleh keterangan dari Yulianis. Abraham menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum memanggil Ibas karena belum memiliki dua alat bukti. Keterangan yang disampaikan Yulianis terkait keterlibatan Ibas juga hanya dilontarkan dalam persidangan, dan tak pernah secara resmi dikatakan kepada penyidik KPK untuk dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.