"Hari ini Bawaslu sudah berkoordinasi dengan KPI dan malam ini akan membahas temuan pelanggaran dalam rapat pleno," ujar anggota Bawaslu Daniel Zuchron di Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Anggota Bawaslu lainnya, Nelson Simanjuntak, saat dihubungi mengatakan, pihaknya menggelar rapat pleno. Ditanya soal temuan KPI itu, Nelson tidak menjawab.
Sebelumnya, KPI memberi teguran terhadap enam lembaga penyiaran atau televisi terkait sejumlah pelanggaran, yakni RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One dan Metro TV. Teguran ini berdasar pemantauan KPI terhadap isi penyiaran selama tiga bulan (September hingga November 2013).
Ketua KPI Judhariksawan menyampaikan, keenam televisi ini mendapat teguran karena isi penyiarannya tidak proporsional dan iklannya mengandung unsur kampanye partai politik. Dan, pelanggaran mereka relatif tidak sama.
"Kalau bentuk pelanggaran enam lembaga penyiaran ini relatif tidak sama di antara semuanya. Ada bentuk pelanggaran yang tidak proporsional terkait pemberitaan," terangnya.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 16 tentang Metode dan Tata Cara Kampanye Pemilu Legislatif menyatakan, kampanye melalui media massa hanya dapat dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang. Adapun masa tenang adalah 14 hari sebelum hari pemungutan suara, 9 April 2014.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif menyatakan, kampanye di luar jadwal yang ditetapkan merupakan tindakan pidana pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.