Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra: Ada Ketidakpastian Hukum dalam Kasus Dokter Ayu

Kompas.com - 27/11/2013, 03:50 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan tiga dokter bersalah melakukan malapraktik di Manado, Sulawesi Utara, mengundang sorotan beragam pihak. Tak terkecuali dari partai politik.

Vonis kasasi MA tersebut dijatuhkan kepada dokter Dewa Ayu Sasiary Prawan dan dua dokter lain. Partai Gerindra mengatakan, vonis ini memperlihatkan ada ketidakpastian hukum di Indonesia.

Pasalnya, dalam keputusan Pengadilan Negeri Manado, para dokter ini dinyatakan bebas murni. Demikian pula dalam pemeriksaan kode etik.

“Kami menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam atas terjadinya ketidakjelasan sebuah pelaksanaan proses hukum kasus dr Dewa Ayu Sasiary Prawan dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua Badan Komunikasi Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo, dalam pernyataan pers yang diterima Selasa (26/11/2013).

Hashim mengatakan, seharusnya pemerintah dan aparat hukum menjamin kepastian hukum di Indonesia, negara yang menyatakan menjunjung supremasi hukum. Politisi yang juga pengusaha ini mendukung upaya para dokter untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan penyelesaian kasus ini.

Namun, Hashim berharap agar upaya perjuangan itu tetap dilakukan para dokter tanpa meninggalkan prinsip profesionalitas dan etika kedokteran. Dia pun meminta instansi terkait mencari kemungkinan pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA. "Sesuai permintaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI),” kata Hashim.

Seperti diberitakan, dokter Ayu dan dokter Hendry Simanjuntak dijemput Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado dari tempat tugas mereka masing-masing, menyusul vonis kasasi atas perkara pada 2010 itu. Satu dokter lagi masih dicari keberadaannya.

Di Pengadilan Negeri Manado ketiga dokter divonis bebas. Namun, MA mengabulkan kasasi jaksa, menvonis ketiga dokter dengan 10 bulan penjara. Saat hendak dieksekusi pada 2012, ketiga dokter tidak diketahui keberadaannya.

Hampir setahun masuk dalam daftar pencarian orang, kini dua dokter tersebut ditangkap. Buntut dari penahanan dokter Ayu dan dokter Hendry, kecaman datang dari berbagai organisasi kedokteran yang dikomandoi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

IDI pun menyerukan aksi solidaritas dokter kandungan untuk melakukan aksi mogok kerja pada Rabu (27/11/2013). Aksi ini merupakan protes atas kriminalisasi profesi dokter merujuk pada kasus dr Ayu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com