Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merger PGN-Pertagas Bukan Solusi

Kompas.com - 25/11/2013, 15:51 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com -Rencana penggabungan (merger) Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan Pertagas (anak perusahaan Pertamina yang mengelola gas) bukanlah solusi untuk mengatasi perseteruan antara PGN dengan Pertamina terkait pengelolaan gas. Rencana tersebut berbahaya karena dapat membuka akses pengelolaan gas melalui infrastruktur yang ada tanpa mengembangkan jaringan baru dan menimbulkan rente penjualan gas. Peneliti dari Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi berpendapat, penggabungan itu sebenarnya bukan merger melainkan pengambilalihan alias akuisisi PGN oleh Pertagas. Menurut dia, akuisisi biasanya dilakukan oleh perusahaan yang lebih besar terhadap perusahaan yang lebih kecil.

“Menjadi anomali jika Pertagas yang asetnya lebih kecil ‘mencaplok’ PGN yang memiliki aset jauh lebih besar. Apalagi kiprah PGN di perniagaan gas bumi jauh lebih lama ketimbang Pertagas,” ujarnya kepada Wartakotalive. Kondisi ini, sambung Fahmy, mirip ketika KPC (Kalimantan Prima Coal) diakuisisi Bumi Resources.

Selain itu, kata Fahmy, Pertamina harus menyediakan dana segar dalam jumlah besar untuk membeli saham PGN, terutama saham yang sudah dimiliki publik. Merujuk data Bursa Efek Indonesia (BEI), saat ini kapitalisasi saham PGN di pasar bursa mencapai Rp 115 triliun. Pemerintah memiliki 56,97% saham dan 43,03% milik publik.

Artinya, jika Pertamina akan membeli saham pemerintah yang ada di PGN, maka Pertamina mesti menyiapkan dana minimal Rp 70 triliun atau setara dengan 56,97% saham. Belum lagi ditambah dengan kewajiban untuk melaksanakan tender offer (membeli saham di investor publik) saham PGN sesuai dengan peraturan otoritas pasar modal.

“Dana Pertamina akan jauh lebih produktif jika digunakan untuk membiayai usaha pengeboran dan pembangunan kilang minyak, sehingga tidak perlu membebani APBN,” tutur Fahmy.

Sebagaimana diketahui, rencana merger PGN-Pertagas dilakukan untuk mencegah berlarutnya perseteruan antara PGN dan Pertamina dalam pengelolaan gas. Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir, mengatakan pihaknya telah menuntaskan kajian merger PGN dan Pertagas. Perusahaan hasil merger akan ditempatkan sebagai anak perusahaan Pertamina.  

Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Ucok Sky Khadafi, mengatakan jika Pertamina mengakuisisi PGN, maka bisa terjadi kemunduran dalam tata kelola migas. Pasalnya, pola bisnis Pertamina tidak ubahnya seperti dahulu.

Perusahaan hasil merger akan ditempatkan sebagai anak perusahaan Pertamina. Dengan kondisi tersebut, ada potensi bahwa seluruh pipa gas yang telah dibangun akan dibuka aksesnya kepada semua perusahaan swasta yang berminat menjual gas. Dengan demikian seluruh broker gas dapat memanfaatkan fasilitas negara, tanpa campur tangan pemerintah dalam penetapan margin dan keuntunggannya.

“Ini ancaman. Pertamina ingin menjadi trader kembali, membuat GCG yang selama ini dibangun menjadi mundur. Pertamina ingin seperti dulu lagi, menguasai sumber migas, namun ketika itu yang terjadi bukan memberi kontribusi kepada negara melainkan terjadi korupsi secara besar-besaran,” kata Ucok akhir pekan lalu.

Menurut Ucok, perseteruan pengelolaan gas itu justru menguntungkan bagi trader non-infrastruktur atau broker yang mendompleng salah satu pihak dengan menghembuskan wacana membuka akses pada jaringan pipa gas yang telah dibangun (open access). Dengan open access, para broker dapat leluasa menjual gas dengan memanfaatkan infrastruktur negara. Sebagai contoh, harga jual gas PGN ke konsumen berkisar antara 8 – 10 USD/mmBTU, sementara di Jawa Barat, para broker menjual gas sampai dengan 14 USD/mmBTU.

Daripada sibuk dengan persoalan akusisi terhadap PGN, kata Ucok, lebih baik Pertamina melepas Pertagas dan fokus pada eksploitasi dan eksplorasi minyak sehingga bisa berkompetisi di dunia internasional. (Maximilianus Agung Pribadi)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com