Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Terlibat Kasus Akil, Djohermansyah Berani Sumpah Pocong

Kompas.com - 08/11/2013, 17:41 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Johan membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam penanganan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Djohermansyah bahkan berani sumpah pocong untuk membuktikan kalau dia tidak pernah menerima uang sepeserpun uang hasil korupsi.

“Itu saya bantah, sumpah pocong boleh,” kata Djohermansyah di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/11/2013), saat dikonfirmasi soal informasi yang menyebutkan dia menerima Rp 2 miliar untuk menunda pelantikan bupati Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan.

Djohermansyah selesai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan perkara di MK. Dia diperiksa selama hampir enam jam.

Kepada wartawan, Djohermansyah mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, serta Susi Tur Andayani. Anak buah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ini mengaku diajukan pertanyaan seputar hubungannya dengan dua tersangka itu.

“Saya bilang tidak kenal mereka dan tidak pernah bertemu mereka. Ya saya diperiksa mungkin karena saya Dirjen Otda,” kata Djohermansyah.

Selain soal hubungannya dengan Wawan dan Susi, Djohermansyah mengaku diajukan pertanyaan mengenai sengketa pemilihan kepala daerah Lebak yang bergulir di MK. Perkara inilah yang mengantarkan Akil ke Rumah Tahanan KPK. Akil ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak dan Gunung Mas.

Menurut Djohermansya, dokumen mengenai pilkada Lebak tersebut belum sampai di Kemendagri. “Pilkada Lebak ini kan masih bermasalah, gugatan di MK, jadi dia belum sampai pada Kemendagri,” ucapnya.

Djohermansyah juga mengaku tidak mengenal Akil Mochtar dan tersangka Wawan, ataupun Susi. Belakangan ini, nama Djohermansyah disebut-sebut dalam pusaran kasus dugaan korupsi perkara MK. Akil diduga pernah mengirimkan surat ke Kemendagri untuk menunda pelantikan salah satu kepala daerah di Provinsi Sumsel.

Padahal, kepala daerah itu sudah memenangkan sidang sengketa Pilkada di MK. Akil juga disebut melobi Djohermansyah melalui orang kepercayaannya kemudian menjanjikan uang Rp 2 miliar kepada Djohermansyah agar pelantikan kepala daerah itu ditunda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com