JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga saat ini belum menentukan status hukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait temuan narkotika di ruang kerjanya dulu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
"BNN belum menetapkan ke arah mana statusnya (Akil). Belum ada statusnya," kata Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis (7/11/2013).
Sebelumnya, hasil pemeriksaan terhadap sampel deoxyribonucleic acid (DNA) dipastikan Akil pernah menyentuh lintingan ganja yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Total ganja yang ditemukan seberat 1,5 gram. Adapula narkotika jenis metamfetamin (sabu) seberat 0,48 gram.
Menurut Sumirat, meski hasil pemeriksaan dipastikan Akil pernah menyentuh narkoba itu, pihaknya masih perlu melakukan penyelidikan sebelum menetapkan status hukum Akil. Ia tak menjelaskan lebih detail penyelidikan tersebut. Hanya, penanganan kasus Akil akan bekerjasama dengan KPK.
"Sekarang orangnya (Akil) kan enggak lari, ngapain kita buru-buru. Hari ini kita periksa sopirnya," katanya.
Ketika dimintai tanggapan bantahan Akil menggunakan narkoba, Sumirat mengatakan, pihaknya hanya berpegangan pada hasil tes DNA yang telah dilakukan oleh Pusdokkes Polri. "Ya itukan dilanjutkan nanti di persidangan. Ini kan bicara ahli. Akurasinya 99,99 persen," pungkas Sumirat.
Seperti diberitakan, BNN sebelumnya menyebut kemungkinan Akil akan menjalan rehabilitasi jika melihat program pemerintah untuk melakukan dekriminalisasi pengguna narkoba. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, surat edaran Mahkamah Agung, dan aturan lain.
Untuk narkotika jenis ganja, pemidanaan hanya bisa dilakukan jika barang bukti di atas 5 gram. Adapun narkotika jenis metamfetamin (sabu), pemidanaan hanya bisa dilakukan dengan berat di atas 1 gram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.