"Pemberian uang tersebut agar Rudi Rubiandini menggunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas," kata Jaksa Surya Nelly.
Di antaranya, agar menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya. Kemudian menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013.
Jaksa memaparkan, mulanya Rudi bertemu dengan petinggi PT Kernel Oil Widodo Ratanachaitong di Cafe Pandor, Jakarta Selatan, April 2013. Saat itu Widodo memperkenalkan diri sebagai trader minyak yang mengikuti lelang di SKK Migas. Rudi kemudian mengenalkan Widodo dengan Deviardi. Selanjutnya Widodo dan Deviardi bertemu di Singapura.
Di sana, Widodo memberikan uang tunai 200.000 dollar singapura pada Deviardi agar diserahkan ke Rudi. Uang itu agar Kernel Oil memenangkan lelang. Atas perintah Rudi, Deviardi menyimpan uang itu di deposit box pada Bank CIMB Niaga Singapura.
Setibanya di Jakarta, Widodo mengenalkan Deviardi pada Simon. Simon adalah orang yang dipercaya untuk mengurus tender di SKK Migas. Hingga akhirnya, Fossus Energy Ltd yang merupakan bagian dari perusahaan Widodo memenangkan lelang.
"Selanjutnya Widodo kembali menelepon Deviardi dengan mengatakan ia semakin sayang dengan Rudi karena telah menyanggupi permintaan Widodo menggabungkan dua tender jadi satu yaitu tender minyak mentah Minas/SLC dengan Kondensat Senipah," kata Jaksa.
Setelah itu Rudi meminta pada Widodo sebesar 200.000 dollar AS. Kemudian 26 Juni 2013 uang diserahkan Widodo di kantor Rudi. Rudi kemudian menyimpan uang itu di Deposit Box Bank Mandiri. Penyerahan uang selanjutnya yaitu 300.000 dollar AS. Widodo ingin agar pelaksanaan tender Kondensat Senipah berikutnya ditunda sehabis lebaran. Uang itu diberikan oleh Simon untuk Rudi melalui Deviardi.
Kemudian, Widodo kembali menelepon Simon untuk menyiapkan 400.000 dollar AS. Uang itu diambil Deviardi dari Simon di Gedung Equity Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
"Deviardi setelah menerima uang 400.000 dollar AS dari terdakwa (Simon) membawa uang tersebut ke rumah Rudi Rubiandini di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. Selanjutnya menyerahkan uang pada Rudi," kata Jaksa Mochamad Rum.
Total yang diberikan 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura. Simon terancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau Pasal 13 UU Tipikor.
Atas dakwaan itu, Simon bersama tim penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Dengan demikian, sidang selanjutkan langsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia," kata kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.