"Barang Bukti nomor 233 angka 18, yakni 18 lembar uang dollar AS dan seterusnya, barang bukti 234 angka 200 dikembalikan ke Siti Khadijah Azhari alias Ayu Azhari," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango dalam sidang vonis Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2013) malam.
Sebelumnya KPK menyita uang senilai 800 dollar AS, 1.000 dollar AS, dan Rp 20 juta dari Ayu. Hakim mengatakan bahwa sebelumnya Ayu Azhari tidak mengenal Fathanah. Uang yang diberikan Fathanah itu sekadar hubungan profesional kerja. Tidak dimaksudkan untuk menyamarkan harta kekayaan.
"Majelis berpendapat bahwa hubungan mereka berdasarkan profesional, maka tidak ada maksud menyamarkan asal-usul harta kekayaan," kata Hakim Aswijon.
Adapun dalam kesaksian sebelumnya, Ayu menjelaskan bahwa uang tersebut adalah bayaran untuk "manggung" dalam kampanye di beberapa daerah pemilihan.
Seperti diketahui, suami Sefti Sanustika ini divonis 14 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Fathanah dianggap terbukti menerima uang Rp 1,3 miliar bersama-sama mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Dalam tindak pidana pencucian uang, Fathanah hanya terbukti dalam dakwaan kedua, yaitu membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya dan uang tunai dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013.
Dia tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima uang Rp 35,408 miliar pada 2011-2013 sebagaimana dakwaan ketiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.