Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: Tak Becus Urus DPT, KPU Bisa Kena Sanksi Pidana

Kompas.com - 02/11/2013, 17:21 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai ketidakmampuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengurus daftar pemilih tetap (DPT) nasional untuk Pemilu 2014 adalah sebuah tindakan pelanggaran hukum dan bisa berujung pada sanksi pidana.

Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Arief Wibowo mengatakan, kesalahan penetapan DPT mengancam hak warga negara untuk memilih dalam pemilihan umum. Hak untuk memilih bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat itu telah dijamin dalam undang-undang. Jika nantinya nama mereka tidak terdaftar dalam DPT dan tidak bisa memilih, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran undang-undang.

"Kalau nantinya setelah ditetapkan masih ada nama yang tidak terdaftar di DPT, tentu itu pelanggaran. Menghilangkan hak, bisa dipidana," kata Arief dalam jumpa pers di Kantor DPP PDI-P di Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (2/11/2013).

Oleh karena itu, Arief berharap agar penetapan DPT oleh KPU, yang dijadwalkan pada 4 November 2013, ditunda hingga semua permasalahan teratasi. Menurut dia, penetapan DPT ini seolah menjadi masalah yang sulit diselesaikan oleh KPU. Padahal, menurutnya KPU mempunyai waktu cukup panjang untuk mengurusnya.

"Sebenarnya ini masalah yang tidak berat, hanya masalahnya (KPU) serius enggak? Ada permainan enggak?" kata Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

Ia mengatakan, jika waktu yang cukup panjang itu memang tidak cukup, maka KPU masih mempunyai waktu hingga Februari 2014 untuk memperbaikinya. Hal-hal teknis mengenai penyediaan logistik dan sebagainya, bisa dimaksimalkan setelah itu.

"Alasan saja kalau masalah penyediaan logistik itu. Pemilu lalu, Februari baru ditetapkan DPT, tetap bisa jalan kok," ujarnya.

Mayoritas fraksi di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat meminta KPU kembali menunda penetapan daftar pemilih tetap nasional yang sedianya dilakukan pada Senin (4/11/2013). Penundaan diperlukan agar DPT benar-benar valid dan akurat sehingga tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilih pada Pemilu 2014.

Lima fraksi minta penetapan DPT kembali ditunda karena masih ada 13,9 juta data pemilih yang bermasalah. Dari hasil penyandingan antara daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang berjumlah 181 juta pemilih dan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) berjumlah 190 juta, ditemukan 160 juta data yang sinkron. Sebanyak 20,2 juta data bermasalah. Data yang terakhir ini tak dilengkapi elemen kependudukan yang baik, seperti nama, alamat, dan tanggal lahir.

Pemerintah memperkirakan penyandingan data pemilih tak akan rampung sampai tenggat penetapan DPT secara nasional, Senin lusa. Pengecekan data memerlukan waktu dua pekan sampai satu bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com