Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Pejabat Ditjen Bea Cukai Senilai Rp 8 Miliar

Kompas.com - 30/10/2013, 18:38 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Heru Sulastyono, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri rupanya memiliki rumah berharga Rp 8 miliar.

"Rumah (yang dibeli) HS seharga Rp 8 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (30/10/2013).

Kendati demikian, penyidik masih belum dapat menyimpulkan apakah rumah tersebut merupakan hasil pencucian uang yang dilakukan Heru atas upaya suap yang diberikan Yusran. Pasalnya, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

Selain rumah di Perum Sutera Renata, Heru diketahui memiliki empat rumah yang tersebar di tiga lokasi berbeda. Dua rumah pertama terletak di Perum Victoria River Park Blok A-21 No 21 dan Blok A-16 No 3, Bumi Serpong Damai, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Kemudian, dua rumah lainnya terletak di Jalan Kawi-Kawi Atas RT 006/RW 007, Kelurahan/Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, dan Perum Griya Bintara Indah FF-1 No 18 RT 006/RW 012, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Jawa Barat.

Saat ini, penyidik juga tengah melakukan penyelidikan atas kepemilikan rumah tersebut. "Saat penangkapan, petugas sempat mendatangi keempat rumah lainnya. Namun, HS baru ditemukan di rumah yang kelima (Perum Sutera Renata)," katanya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap Yusran Arief yang diduga memberikan suap dalam bentuk polis asuransi berjangka sebesar Rp 11,4 miliar kepada Heru. Diduga, suap tersebut diberikan untuk memuluskan upaya Yusran agar perusahaan yang berada di bawah kendalinya terhindar dari audit pajak.

Suap itu diberikan dalam kurun waktu 2005-2007 saat Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat ini, Heru menduduki jabatan sebagai Kepala Subdit Ekspor Impor Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.

Akibat perbuatannya, Heru Sulastyono dan Yusran Arief disangka dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain itu, keduanya juga disangka dengan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 12 Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com