Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Sespri Djoko Bantah Terima Rp 2 Miliar dari Sukotjo

Kompas.com - 29/10/2013, 22:04 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Tri Hudi Ernawati, kembali membantah menerima kardus berisi uang Rp 2 miliar dari Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Hal itu dikatakan Erna ketika bersaksi untuk terdakwa Budi Susanto dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri.

"Saya tidak pernah terima Rp 2 miliar dari Sukotjo," kata Erna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/10/2013).

Kesaksian Erna di persidangan berbeda dengan keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sama seperti saat sidang Djoko, Erna saat itu mengaku ditekan oleh penyidik KPK. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Amin Ismanto pun mengingatkan bahwa Erna sudah disumpah.

"Keterangan saksi berbeda dengan BAP. Yang dilingkari cuma poin dua ini. Saudara kan sudah disumpah," kata Hakim Amin.

Dalam sidang sebelumnya, Sukotjo mengaku pernah mengantar uang Rp 2 miliar untuk Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Uang dalam kardus itu diterima salah satu sekretaris pribadi Djoko yaitu Tri Hudi Ernawati.

Saat itu Djoko sedang tidak berada di Kantor Korlantas. Menurut Sukotjo, saat itu Erna meminta agar kardus uang diletakkan di bawah meja. Kemudian Erna mengatakan bahwa kardus itu telah ditunggu-tunggu oleh Djoko.

"Katanya (Erna), taruh saja di bawah meja. Ini sudah ditunggu-tunggu oleh Kakor (Djoko)," kata Sukotjo.

Sukotjo mengatakan awalnya Budi meminta dirinya menyiapkan uang Rp 4 miliar. Uang tersebut kemudian diletakkan dalam dua kardus, masing-masing Rp 2 miliar. Sebanyak Rp 2 miliar sebelumnya telah diserahkan langsung pada Budi. Budi adalah Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan yang memenangkan proyek pengadaan alat driving simulator SIM di Korlantas Polri. Sementara Sukotjo sebagai Direktur PT ITI sebagai perusahaan rekanan yang diminta Budi mengerjakan proyek.

Budi didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88,4 miliar. Dia juga dianggap telah memperkaya orang lain yaitu Djoko Susilo sebesar Rp 36,9 miliar, Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, dan Sukotjo S Bambang sebesar Rp 3,9 miliar.

Kemudian telah memperkaya Primkoppol Polri senilai Rp 15 miliar. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 144,984 miliar atau Rp 121,830. Miliar dalam perhitungan kerugian negara oleh ahli dari BPK RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Nasional
Momen Jokowi dan Iriana Nge-vlog, Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja  Pagi-pagi

Momen Jokowi dan Iriana Nge-vlog, Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja Pagi-pagi

Nasional
Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Nasional
 6 Fakta Densus 88 Polri Buntuti Jampidsus Kejagung

6 Fakta Densus 88 Polri Buntuti Jampidsus Kejagung

Nasional
SYL Beri Kado Tas Balenciaga buat Pedangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Tas Balenciaga buat Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Heboh soal Penguntitan Jampidsus, Anggota DPR Minta Panglima Tarik TNI di Kejagung

Heboh soal Penguntitan Jampidsus, Anggota DPR Minta Panglima Tarik TNI di Kejagung

Nasional
Cek Tempat Penggilingan, Satgas Pangan Polri Pastikan Stok Beras Masih Cukup

Cek Tempat Penggilingan, Satgas Pangan Polri Pastikan Stok Beras Masih Cukup

Nasional
Tanduk Banteng Masih Tajam

Tanduk Banteng Masih Tajam

Nasional
Foya-foya SYL dan Keluarga Ditanggung Kementan, Biaya Makan hingga Klinik Kecantikan

Foya-foya SYL dan Keluarga Ditanggung Kementan, Biaya Makan hingga Klinik Kecantikan

Nasional
Pemerintah Diminta Tak Paksa Pekerja Bayar Tapera

Pemerintah Diminta Tak Paksa Pekerja Bayar Tapera

Nasional
Drone : 'Game Changer' Kekuatan Udara TNI AU

Drone : "Game Changer" Kekuatan Udara TNI AU

Nasional
Kejagung Jelaskan soal Lelang Saham PT GBU yang Bikin Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Kejagung Jelaskan soal Lelang Saham PT GBU yang Bikin Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Nasional
[POPULER NASIONAL] SYL Ajak Makan Biduan Nayunda | Surya Paloh Dilaporkan Kegiatan Organisasi Sayap Nasdem Didanai Kementan

[POPULER NASIONAL] SYL Ajak Makan Biduan Nayunda | Surya Paloh Dilaporkan Kegiatan Organisasi Sayap Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Kemenlu RI: 24 WNI yang Ditangkap Palsukan Visa Haji, 22 di Antaranya Akan Dideportasi

Kemenlu RI: 24 WNI yang Ditangkap Palsukan Visa Haji, 22 di Antaranya Akan Dideportasi

Nasional
124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com