Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sahkan RUU Pembentukan 65 DOB

Kompas.com - 24/10/2013, 20:41 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pembentukan 65 Daerah Otonomi Baru sebagai RUU inisiatif DPR. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Dalam rapat itu, seluruh fraksi mendukung pembentukan 65 Daerah Otonomi Baru (DOB). Pengesahan itu dihadiri ratusan warga dari berbagai daerah yang akan dimekarkan. Mayoritas berasal dari Papua. Mereka bertepuk tangan setiap perwakilan fraksi menyampaikan dukungannya.

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya terlebih dulu menunggu arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum membahas usulan pembentukan 65 DOB bersama DPR. Pasalnya, sampai sekarang pemerintah masih memberlakukan moratorium terhadap pemekaran wilayah.

"Presiden belum mencabut itu (moratorium). Tapi DPR beralasan itu kan (moratorium) himbauan, bukan undang-undang. Sementara pemekaran ini kan (diatur) undang-undang," kata Gamawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.

Gamawan menambahkan, pihaknya bersama DPR masih membahas usulan lama yang belum disepakati, yakni empat DOB. Empat usulan itu dianggap pemerintah belum siap untuk menjadi DOB.

Gamawan mengatakan, presentase keberhasilan DOB yang sudah terbentuk kecil. Sebanyak 70 persen di antaranya belum baik. Untuk itu, kata dia, 15 DOB yang baru disahkan tidak langsung menjadi otonom.

"Nanti pemilihan kepala daerah setelah 2015. Dulu kan enggak begitu, begitu disahkan langsung otonom. Itu perubahan yang kita ambil. Jadi tidak langsung otonom tapi dia mempersiapkan diri selama tiga tahun," pungkas Gamawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com