"Ini anomali. Potensi merusak dari politik dinasti itu bisa dilihat dari pengalaman beberapa Pilkada dan momentum politik lainnya. Menjamurnya keluarga petahana menjadi kepala daerah menjadi buktinya," ujar anggota Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Malik Haramain di Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Petahana, lanjutnya, memiliki sumber daya politik yang besar dibandingkan pendatang baru. Petahana bisa memanfaatkan berbentuk politisasi APBD, program, aparatur negara, hingga kooptasi civil society dengan kekuatan uang.
"Selain merusak, politik dinasti juga mengurangi kesempatan mahkan mengancam warga untuk menjadi pemimpin daerah. Potensi monopoli kekuasaan ini semakin massif terjadi," ucap Malik.
Di beberapa daerah, sebutnya, kecenderungan penumpukan kekuasaan ini semakin kuat. Malik menilai monopoli kekuasaan ini biasanya dilakukan untuk mengamankan kekayaan dan mengamankan diri dari kemungkinan jeratan hukum.
Oleh karena itu, Malik menuturkan PKB akan mempertahnkan klausul atau pasal RUU Pilkada yang membatasi keluarga atau kerabat dekat petahana langsung mencalonkan sebagai kepala daerah.
Klan Atut di Banten
Salah satu contoh politik dinasti yang diributkan belakangan ini adalah klan Ratu Atut Chosiyah di Banten. Seperti diketahui, Atut dan sejumlah kerabatnya menduduki jabatan-jabatan penting. Mereka adalah Hikmat Tomet (suami Atut) yang menjadi anggota Komisi V DPR RI; Andhika Hazrumy (anak pertama Atut), anggota DPD dari Provinsi Banten; dan Ade Rosi Khairunnisa (istri Andhika), saat ini Wakil Ketua DPRD Kota Serang.
Lalu, ada Andiara Aprilia Hikmat (anak kedua Atut), calon anggota DPR RI; Tanto Warsono Arban (suami Andiara), calon anggota DPR RI; Heryani (ibu tiri Atut) Wakil Bupati Pandeglang; Ratu Tatu Chasanah (adik kandung Atut), Wakil Bupati Serang; Tubagus Chaerul Jaman (adik tiri Atut), Wali Kota Serang; dan Airin Rachmi Diany (istri Wawan), Wali Kota Tangerang Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.