"Tidak ada toleransi maupun pembelaan apa pun terhadap kader, apalagi seorang caleg, yang kedapatan menggunakan narkoba. Yang bersangkutan sudah saya pecat sesaat setelah tertangkap beberapa waktu lalu," kata Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Senin (14/10/2013).
Menurut Paloh, selama ini partainya telah melakukan seleksi dan penyaringan dengan ketat. Ia meminta agar persoalan tersebut diproses hukum.
"Saya berharap kasus ini dapat segera dituntaskan tanpa ada yang disembunyikan. Dan bagi (caleg) yang lain, marilah kita semua tanpa terkecuali, bersikap, bertindak, dan bergaul antarsesama di masyarakat tanpa membuat jatuh harga diri pribadi dan partai," katanya.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan urine ZJH dinyatakan positif mengandung narkoba setelah dilakukan pemeriksaan urine di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sulselbar.
Direktur Narkoba Polda Sulselbar Komisaris Besar (Kombes) Azis Djamaluddin, Senin (14/10/2013), mengatakan, ZJH dijerat Pasal 112 dan 127 KHUP tentang Kepemilikan dan Kepenguasaan Narkoba.
"Labfor menunjukkan hasil positif, tersangka dijerat Pasal 112 KUHP Ayat 1 maksimal 12 tahun dan Pasal 127 KUHP Ayat 1 bagian a ancaman hukuman 4 tahun penjara. Barang bukti yang disita juga dinyatakan oleh Puslabfor adalah sabu dengan berat 0,0451 gram," kata Azis.
ZJH tertangkap tangan di ruang kerjanya yang juga kediamannya di Kompleks Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jalan Dr Sam Ratulangi, Selasa (8/10/2013) sore. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu sachet sabu yang masih utuh dan satu sachet kosong sabu yang telah digunakan beserta satu alat isapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.