Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MPR Kaji Amandemen UUD 1945 soal MK

Kompas.com - 09/10/2013, 19:33 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — MPR menyatakan tengah melakukan kajian untuk melakukan amandemen konstitusi UUD 1945 terkait wewenang Komisi Yudisial (KY) untuk dapat mengawasi hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Justru itu (wewenang KY mengawasi hakim MK) masuk kajian kami. Itu kami mengkajinya lagi, karena dulu sudah diatur bahwa KY itu termasuk mengevaluasi hakim-hakim, baik ada di MA termasuk yang di MK," ujar anggota MPR dari Fraksi Partai Demokrat M Jafar Hafzah di Jakarta, Rabu (9/10/2013).

Untuk mendalami kemungkinan amandemen UUD 1945 itu, katanya, MPR telah menemui beberapa lembaga negara, di antaranya KY. Selain itu, menurut Jafar, MPR juga akan membahasnya bersama DPD dan MK.

"Termasuk KY, kami sudah bertemu sebelumnya dan rencana bertemu DPD dan rencana bertemu dengan MK," ucap Jafar.

Dia mengatakan, amandemen UUD 1945 harus dilakukan dengan hati-hati berdasarkan kajian yang komprehensif. Pasalnya, lanjut Jafar, amandemen dapat mengakibatkan perubahan-perubahan lain.

"Kami kaji lagi. Bagaimana baiknya. Kami harus komprehensif, karena setiap satu perubahan akan mengakibatkan perubahan-perubahan lain yang konstelatif di berbagai pihak," ujar dia.

Anggota MPR dari Fraksi Partai Golkar Rully Chairul Azwar menilai, konstitusi sudah mengatur bahwa Komisi Yudisial berwenang mengawasi hakim pada Mahkamah Konstitusi (MK). "Karena MPR yang membuat perubahan. MPR juga yang memahami asbabun nuzul (sebab). Nah, asbabun nuzul itu, kehakiman itu termasuk kepada Mahkamah Agung dan kamar-kamarnya serta MK," ujar Rully pada kesempatan bersama.

Fungsi pengawasan KY terhadap hakim konstitusi sudah dibatalkan MK pada 2006 lewat pengujian UU KY. Dengan putusan itu, KY yang sebelumnya diamanatkan untuk mengawasi hakim MK, sudah tidak lagi ditugaskan mengawasi hakim konstitusi.

Pada Sabtu (5/10/2013) lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpidato tentang lima langkah penyelamatan MK. Salah satunya, rencana penyiapan perppu yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK oleh Presiden. Perppu itu juga mengatur pengawasan terhadap proses peradilan MK yang dilakukan Komisi Yudisial.

Selain itu, MK diharapkan melakukan audit internal. Terkait rencana pembuatan perppu, Presiden mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka merespons krisis yang terjadi di lembaga tinggi negara itu sehubungan dengan tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan, pemerintah akan segera mengirimkan perppu ke DPR, dan diharapkan bisa menjadi UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com