"KPU baru menetapkan petunjuk teknis (juknis) Peraturan KPU 15/2013. Kita berharap juknis itu menjadi pedoman untuk pengawas pemilu untuk menertibkan (peraga kampanye). Memang tidak bisa dalam waktu singkat segera tertib. Karena luasnya Indonesia dan informasi itu belum sampai ke caleg-caleg daerah," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Selasa (8/10/13).
Ia mengungkapkan, sementara ini pihaknya sedang melakukan rekapitulasi dan kajian atas masukan dan laporan masyarakat terkait pelanggaran pelaksanaan kampanye baik yang dilakukan partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg). Dia menyampaikan, usai kajian tersebut, Bawaslu akan mengumumkan kepada publik siapa saja parpol dan caleg yang tidak tertib dalam pelaksanaan kampanyenya terutama dalam memasang alat peraga.
"Pada waktunya kami akan mengumumkan siapa saja, caleg dan partai mana saja yang melanggar. Ini masih dalam proses. Banyak ratusan caleg melanggar, semua partai melanggar," imbuhnya.
Muhammad mengeluhkan, banyak caleg yang "nakal" dengan memasang kembali alat peraga yang melanggar aturan meski pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu telah mencopotnya.
"Menurut laporan teman-teman (Bawaslu daerah dan panitia pengawas pemilu) (peraga kampanye) itu sudah diturunkan kemudian muncul lagi. Jadi mungkin dia (caleg) punya alat peraga berkontainer. Ini tantangan dan kunci kami bersama," tutur Muhammad.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Muhammad Affifudin menilai, peraturan pembatasan alat peraga tidak efektif. Pasalnya, kata dia, tidak ada sanksi tegas atas pelanggaran.
"Peraturan pembatasan alat peraga ini sangat minimalis sifatnya, tak akan banyak efek ke peserta pemilu. Secara teori memang bisa mengurangi belanja caleg atas alat peraga, tetapi tidak lantas mengurangi dana kampanye yang lain karena bisa jadi dipindah alokasinya ke belanja barang kampanye yang lain," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.