Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Penertiban Peraga Kampanye Tak Sebentar

Kompas.com - 08/10/2013, 20:57 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui penertiban alat peraga kampanye yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye Pemilu Legislatif membutuh waktu yang panjang. Pasalnya, banyak calon anggota legislatif (caleg) yang tidak terpapar informasi soal pedoman kampanye.

"KPU baru menetapkan petunjuk teknis (juknis) Peraturan KPU 15/2013. Kita berharap juknis itu menjadi pedoman untuk pengawas pemilu untuk menertibkan (peraga kampanye). Memang tidak bisa dalam waktu singkat segera tertib. Karena luasnya Indonesia dan informasi itu belum sampai ke caleg-caleg daerah," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Selasa (8/10/13).

Ia mengungkapkan, sementara ini pihaknya sedang melakukan rekapitulasi dan kajian atas masukan dan laporan masyarakat terkait pelanggaran pelaksanaan kampanye baik yang dilakukan partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg). Dia menyampaikan, usai kajian tersebut, Bawaslu akan mengumumkan kepada publik siapa saja parpol dan caleg yang tidak tertib dalam pelaksanaan kampanyenya terutama dalam memasang alat peraga.

"Pada waktunya kami akan mengumumkan siapa saja, caleg dan partai mana saja yang melanggar. Ini masih dalam proses. Banyak ratusan caleg melanggar, semua partai melanggar," imbuhnya.

Muhammad mengeluhkan, banyak caleg yang "nakal" dengan memasang kembali alat peraga yang melanggar aturan meski pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu telah mencopotnya.

"Menurut laporan teman-teman (Bawaslu daerah dan panitia pengawas pemilu) (peraga kampanye) itu sudah diturunkan kemudian muncul lagi. Jadi mungkin dia (caleg) punya alat peraga berkontainer. Ini tantangan dan kunci kami bersama," tutur Muhammad.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Muhammad Affifudin menilai, peraturan pembatasan alat peraga tidak efektif. Pasalnya, kata dia, tidak ada sanksi tegas atas pelanggaran.

"Peraturan pembatasan alat peraga ini sangat minimalis sifatnya, tak akan banyak efek ke peserta pemilu. Secara teori memang bisa mengurangi belanja caleg atas alat peraga, tetapi tidak lantas mengurangi dana kampanye yang lain karena bisa jadi dipindah alokasinya ke belanja barang kampanye yang lain," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com