Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Kumpulkan Bukti Dugaan Suap di Pilkada Bali

Kompas.com - 08/10/2013, 17:55 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sedang mengumpulkan bukti dugaan suap yang terjadi dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Bali. Di dalam proses pengambilan keputusan yang diketuai hakim konstitusi Akil Mochtar itu, permohonan pasangan yang diusung PDI Perjuangan, Anak Agung Ngurah Puspayoga - Dewa Nyoman Sukraman (PAS) ditolak.

"Sekarang ada momentum penangkapan Ketua MK ini, kami akan kumpulkan bukti-bukti. Kami menduga ada permainan uang di Pilkada Bali," ujar Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan di Kompleks Parlemen, Selasa (8/10/2013).

Trimedya menuturkan tim hukum PDI Perjuangan menemukan sejumlah kejanggalan seperti adanya ketidaksinambungan antara fakta, pertimbangan, dan putusan hukuman. Selain itu, fakta persidangan juga menyebutkan adanya satu orang yang mencoblos lebih dari sekali namun dinyatakan sah oleh MK. Trimedya mengakui pengumpulan bukti untuk dugaan tersebut cukup sulit. Namun, indikasi-indikasi yang terungkap cukup jelas.

"Kita ini kan pengacara, jadi tahu mana putusan yang bau anyir dan tidak," katanya.

Selain mengumpulkan bukti-bukti, PDI Perjuangan juga akan meminta pendapat-pendapat dari ahli hukum tata negara.

"Kami meminta untuk dibuat semacam eksaminasi atas hukuman yang sudah ditetapkan. Karena ini final dan mengikat, apakah bisa dibatalkan?" ucap Trimedya.

Selain Pilkada Bali, Trimedya mengungkapkan banyak keputusan-keputusan MK lainnya yang dianggap janggal seperti Pilkada Kota Waringan Barat dan Pilkada Sumba Barat.

Pasangan Mangku Pastika - Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) tetap menjadi gubernur dan wakil gubenur Provinsi Bali 2013-2018. Hal itu menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah diajukan pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukraman (PAS).

Mahkamah berpendapat pemohon tidak mempersoalkan adanya kesalahan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi keterpihakan Pihak Terkait akan tetapi mengajukan keberatan bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif yang berakibat berkurangnya perolehan suara pemohon.

KOMPAS/AYU SULISTYOWATI Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Tabanan Aji Bagus Sudanto memperlihatkan surat suara pada Pilkada Bali 15 Mei mendatang. Hingga Selasa (7/5/2013), ia masih menunggu kekurangan ratusan lembar suara di daerahnya sebelum didistribusikan ke seluruh tempat pemilihan suara pada 11 Mei. Surat suara ini pula yang sempat menjadikan selisih paham antara Komisi Pemilihan Umum dan Panwas Bali karena adanya logo PDI-Perjuangan tanpa melalui rapat pleno.

"Sekalipun ada dalil mengenai kesalahan hasil penghitungan suara, hal itu tidak dijelaskan secara rinci tentang kesalahan hasil penghitungan yang dimaksud," kata Akil ketika itu.

Apalagi, dalam keterangan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah Bali dari tingkatan asisten PPL hingga Kabupaten/Kota membandingkan dengan hasil validasi dengan model C1-KWK. KPU dan buku laporan pengawasan asisten PPL mendapatkan hasil pengawasan atas perolehan suara masing-masing pasangan calon yang akurat dan hasilnya sama dengan apa yang ditetapkan oleh PPK Kabupaten dan KPU Provinsi Bali.

Mahkamah juga memberikan pertimbangan bahwa pemilih yang lebih dari satu kali ataupun pemilih yang diwakilkan, berdasarkan keterangan saksi, hal tersebut merupakan tradisi sejak Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, serta Pemilukada Kabupaten, dan tidak pernah dipermasalahkan.

"Sudah merupakan kebiasaan dan telah diterima masing-masing pihak yang dibuktikan dengan tidak adanya keberatan dari saksi-saksi TPS dari masing-masing pasangan calon serta dibuktikan oleh keterangan saksi-saksi seta tidak ada unsur paksaan dan atau manipulasi terhadap pemilih yang diwakili," ujar Hakim Anggota Anwar Usman.

Mahkamah juga tidak menemukan adanya indikasi bahwa pembukaan kotak suara sebagaimana yang dilakukan termohon tidak untuk mengubah hasil perolehan suara. Fakta persidangan menunjukkan bahwa pembukaan kota suara oleh KPU Buleleng akhirnya dihentikan karena keberatan Panwaslu.

Mahkamah juga tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan bahwa ada pelanggaran berupa politik uang, intimidasi, mobilisasi PNS dan pengarahan pemilih untuk memilih pasangan nomor urut dua yang bersifat terstruktur, sisteamtis, dan masih.

Untuk diketahui, KPU Bali menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali Mangku Pastika - Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) menang dengan total 1.063.734 (50,02 persen). Unggul 996 suara dari pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga - Dewa Nyoman Sukraman (PAS) yang mengumpulkan 1.062.738 suara (49,98 persen). Pasangan Pasti - Kerta merupakan usungan Partai Golkar, Demokrat, Hanura, Gerindra, Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara pasangan PAS diusung oleh PDI Perjuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com