Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marzuki Alie Ragukan Majelis Kehormatan MK

Kompas.com - 07/10/2013, 12:31 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Marzuki Alie meragukan Majelis Kehormatan yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, baik dari pihak internal maupun eksternal, terkait kasus yang melibatkan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar. Menurutnya, mekanisme kerja majelis belum jelas.

"Pertama, pola kerjanya kita belum tahu, apakah transparan atau tidak. Kedua, ketua (Majelis Kehormatan)-nya adalah salah satu hakim konstitusi. Bagaimana mau mengadili diri sendiri," kata Marzuki di Jakarta, Senin (7/10/2013).

Marzuki mengatakan, tugas utama Majelis Kehormatan MK adalah memeriksa pimpinan lembaganya, Akil Mochtar. Namun, menurut politisi Demokrat ini, apakah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Akil Mochtar dilakukan secara sendiri atau bersama-sama dengan hakim lain. Hal ini dinilainya akan menghilangkan objektivitas dalam pemeriksaan.

"Ya nanti ada ewuh pakewuh-nya (rasa sungkan), ada rasa enggak enaknya karena mengadili kawannya sendiri," katanya.

Marzuki berpendapat, keberadaan hakim konstitusi dalam Majelis Kehormatan seperti "jeruk makan jeruk". Ia mencontohkan, jika dirinya memiliki tim dan menunjuk sendiri tim pengawasnya di mana dia menjadi ketua tim pengawas, ada pertimbangan-pertimbangan yang sifatnya emosional.

"Yang saya pilih ya yang fighter-nya (daya juangnya) kurang. Kerasnya kurang. Itu pertimbangan-pertimbangannya," ujarnya.

Oleh karena itu, Marzuki mengatakan, Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang sedang disiapkan Presiden bisa menjadi jawaban atas kekosongan lembaga pengawas Mahkamah Konstitusi.

Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan, Kamis (3/10/2013),  yang disusun untuk melakukan investigasi internal terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Anggota Majelis Kehormatan tersebut terdiri dari lima orang dari latar belakang yang berbeda-beda, yaitu:
1. Hakim Konstitusi Haryono
2. Wakil Ketua Komisi Yudisial Abbas Said
3. Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan
4. Mantan Kemtu Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
5. Guru Besar Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Nasional
PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Nasional
Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Nasional
Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com