Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril : Perppu Harus Cabut Kewenangan MK Adili Pilkada

Kompas.com - 06/10/2013, 19:34 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang tengah disiapkan Pemerintah sebagai salah satu langkah penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) sedianya mengatur pencabutan kewenangan MK untuk mengadili perkara terkait pemilihan kepala daerah dengan masa transisi tertentu.

Menurut Yusril, pemeriksaan perkara pilkada sedianya dikembalikan lagi ke Pengadilan Tinggi (PT), namun tetap dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “PT (pengadilan tinggi) dan MA lalu diberi batas waktu maksimal untuk menyelesaikan pemeriksaan perkara Pilkada agar tidak berlarut-larut. MK cukup mengadili sengketa pemilu yang bersifat nasional, yakni pemilu DPR, DPD, dan pemilu presiden,” kata Yusril melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Minggu (6/10/2013).

Yusril menilai, MK tidak perlu lagi sibuk mengadili perkara pilkada yang membuang-buang waktu dan memakan biaya besar bagi pencari keadilan. Apalagi, lanjutnya, pemeriksaan perkara pilkada oleh MK rawan diwarnai suap menyuap. “Kasus penangkapan Akil menjadi contoh nyata,” kata Yusril.

Akil Mochtar adalah ketua MK yang tertangkap tangan KPK beberapa hari lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan pilkada Lebak, Banten.

Yusril melanjutkan, sebaiknya Perppu yang akan disiapkan juga menegaskan bahwa PT dan MA harus mengadili sengketa pilkada melalui sidang terbuka. “Jangan hanya membaca berkas seperti banding dan kasasi selama ini di MA. Hal ini dapat dilihat, misalnya dalam mengadili sengketa verifikasi antara partai politik dengan KPU, sidang-sidang yang dilakukan oleh PT terbuka dan benar-benar seperti sidang di Pengadilan Negeri tingkat pertama,” ujar Yusril.

Politikus Partai Bulan Bintang ini juga berpendapat, cukup alasan bagi Presiden untuk mengeluarkan perpu dalam menyikapi masalah terkait hukum yang melanda MK.  Kasus tertangkapnya Akil, kata Yusril, merupakan kejadian luar biasa yang mendorong Presiden untuk bertindak cepat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap MK.

“Kalau Presiden ajukan RUU untuk hal-hal yang saya kemukakan di atas, akan sangat memakan waktu. Karena itu ada kegentingan yang memaksa yang menjadi dasar bagi Presiden mengeluarkan Perppu,” kata Yusril.

Dia juga mengingatkan, agar MK nantinya tidak menguji perppu tersebut jika sudah disahkan DPR menjadi undang-undang. “Para pakar hukum tata negara (HTN) dan rakyat akan menilai kalau UU tersebut diuji dan dibatalkan MK, berarti MK memang ngeyel mau superior. Sebagai orang yang dulu mewakili Presiden membawa RUU MK ke DPR buat pertama kali tahun 2002, saya wajib mengingatkan MK agar jangan ngeyel,” lanjut Yusril.

Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, akan menyiapkan perppu sebagai langkah merespon krisis yang terjadi di lembaga tinggi negara itu sehubungan dengan tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar. Menurutnya, keputusan MK harus dijauhkan dari kepentingan politik. Untuk itu, pengawasan Sembilan hakim MK harus dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY). Presiden pun berharap, pengawasan itu tidak lagi ditolak oleh MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com